Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mendirikan Universitas Pajajaran di Bandung, sebagai respons terhadap keinginan masyarakat Jawa Barat dan Bandung untuk memiliki universitas negeri. Universitas ini terdiri dari Fakultas Hukum dan Pengetahuan Masyarakat, Fakultas Ekonomi, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, serta Fakultas Kedokteran. Fakultas Hukum dan Ekonomi berasal dari Yayasan Universitas Merdeka, sementara Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan merupakan transformasi dari Perguruan Tinggi Pendidikan Guru di Bandung. Universitas ini akan dipimpin oleh Presiden Universitas atau sementara oleh Presidium yang ditunjuk oleh Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan. Menteri juga memiliki wewenang untuk menentukan fakultas lain yang akan dibentuk.