Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 3 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Sulawesi Barat

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sulawesi Barat 3/2007 · Perda Provinsi Sulawesi Barat No. 3 Tahun 2007 · Perda Provinsi Sulawesi Barat Nomor 3 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Februari 2007Tanggal Penetapan:19 Februari 2007
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Sulawesi Barat
LokasiPemerintah Provinsi Sulawesi Barat
Tanggal Berlaku19 Februari 2007
Tanggal Penetapan19 Februari 2007
Tempat PenetapanMamuju

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Gubernur Nomor 145 Tahun 2005 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Sulawesi Barat. 2. Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2006 tentang Perubahan Organisasi Daerah Provinsi Sulawesi Barat. 3. Peraturan Gubernur Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perubahan Organisasi Daerah Provinsi Sulawesi Barat. 4. Peraturan Gubernur Nomor 14 Tahun 2006 tentang Perubahan Organisasi Daerah Provinsi Sulawesi Barat. 5. Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2006 tentang Perubahan Organisasi Daerah Provinsi Sulawesi Barat.

Peraturan Daerah ini membentuk Dinas Daerah Provinsi Sulawesi Barat untuk melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan provinsi. Pembentukan dinas-dinas ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah.

Latar Belakang dan Tujuan: Pembentukan Dinas Daerah bertujuan untuk meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat Sulawesi Barat, sejalan dengan diresmikannya provinsi tersebut dan kebutuhan untuk memiliki perangkat daerah yang efektif.

Ketentuan Substansial:

Dinas Daerah merupakan unsur pelaksana pemerintah provinsi yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah. Dinas Daerah bertugas melaksanakan kewenangan desentralisasi dan dapat ditugaskan melaksanakan penyelenggaraan yang dilimpahkan oleh Pemerintah kepada Gubernur selaku wakil Pemerintah dalam rangka dekonsentrasi.

Fungsi Dinas Daerah meliputi perumusan kebijakan teknis, pemberian perizinan dan pelaksanaan pelayanan, serta pembinaan pelaksanaan tugas sesuai dengan lingkup tugasnya.

Peraturan ini juga mengatur susunan organisasi dari masing-masing Dinas Daerah, yang terdiri dari Kepala Dinas, Bagian Tata Usaha, Bidang-Bidang, Seksi-Seksi, dan Unit Pelaksana Teknis (UPT). Struktur organisasi ini dijabarkan lebih lanjut dalam lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

Kelompok jabatan fungsional terdiri dari sejumlah tenaga fungsional dalam berbagai jenjang jabatan berdasarkan bidang keahlian. Setiap kelompok dipimpin oleh seorang tenaga fungsional senior yang diangkat oleh Gubernur.

(-)

(-)