Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 6 Tahun 1993

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 6 Tahun 1993 tentang Penanggulangan Bahaya Kebakaran Dalam Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Semarang 6/1993 · Perda Kabupaten Semarang No. 6 Tahun 1993 · Perda Kabupaten Semarang Nomor 6 Tahun 1993

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Desember 1993Tanggal Penetapan:30 Oktober 1993
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenanggulangan Bahaya Kebakaran Dalam Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang
LokasiPemerintah Kabupaten Semarang
Tanggal Berlaku13 Desember 1993
Tanggal Penetapan30 Oktober 1993
Tempat PenetapanUngaran

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit. (-)

Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 6 Tahun 1993 tentang Penanggulangan Bahaya Kebakaran bertujuan untuk meningkatkan upaya penanggulangan bahaya kebakaran di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang. Latar belakangnya adalah ancaman bahaya kebakaran yang dapat menghambat pembangunan dan perlunya peran serta masyarakat dalam pencegahan dan penanggulangan kebakaran. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Pencegahan Umum:** * Kewajiban setiap penduduk untuk aktif mencegah kebakaran. * Persyaratan perencanaan lingkungan perumahan dan gedung agar terjangkau oleh unit pemadam kebakaran, dilengkapi hidran atau sumber air, dan sarana komunikasi. * Persyaratan keselamatan instalasi bahan bakar dan listrik. * Larangan terhadap tindakan yang dapat menimbulkan kebakaran, seperti membiarkan benda berapi tanpa pengawasan, menyimpan bahan berbahaya tanpa izin, dan memproduksi kompor yang tidak memenuhi syarat. 2. **Proteksi Umum Kebakaran:** * Persyaratan alat pencegah dan pemadam kebakaran yang harus memenuhi standar. * Ketentuan mengenai penempatan, jenis, dan ukuran alat pemadam kebakaran. * Persyaratan instalasi hidran, alarm kebakaran, dan sistem pemercik otomatis. * Ketentuan mengenai konstruksi bangunan tahan api dan sarana jalan keluar. 3. **Sarana Penyelamatan Jiwa:** * Ketentuan mengenai sarana jalan keluar yang harus memenuhi standar dan tidak boleh dikurangi kapasitasnya. 4. **Penanggulangan Kebakaran pada Bangunan:** * Ketentuan khusus untuk bangunan rendah (pabrik/gudang, umum/perdagangan, perumahan), bangunan menengah, dan bangunan tinggi, termasuk persyaratan alat pemadam, hidran, alarm, sistem pemercik, dan konstruksi tahan api. Peraturan ini juga mengatur pemeriksaan dan perizinan terkait instalasi proteksi kebakaran dan sarana penyelamatan jiwa.

(-)

Pelanggaran terhadap Pasal 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10, 11, 12, 13, 14, 16, 17, 19, 21, 22, 23, 25, 26, 29, 42, 43, 44, 45, 49, 50, 51, 52, 53, 68 diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000,00.