di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Semarang Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Semarang
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Semarang 13/2016 · Perda Kabupaten Semarang No. 13 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Semarang Nomor 13 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal daerah Kabupaten Semarang pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Semarang. Maksud dari peraturan ini adalah untuk menjamin kepastian hukum bagi pelaksanaan penyertaan modal daerah. Tujuan penyertaan modal daerah adalah untuk mencapai layanan kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) sejumlah 4500 sambungan rumah dari tahun 2017 hingga 2019, serta untuk penguatan struktur permodalan PDAM. Penyertaan modal dilakukan untuk penambahan modal pada PDAM dan dianggarkan dalam APBD.
Nilai nominal penyertaan modal adalah Rp10.500.000.000,00 untuk layanan MBR dan Rp20.000.000.000,00 untuk penguatan struktur permodalan. Penyertaan modal untuk layanan MBR dilakukan bertahap dari tahun 2017 hingga 2019, dengan mekanisme pemberian modal setelah diterimanya pengembalian dana dari Pemerintah Pusat ke Kas Daerah. Penyertaan modal untuk penguatan struktur permodalan dilaksanakan mulai tahun 2017 sampai dengan tahun 2020.
Pemerintah Daerah berhak mendapatkan dividen sebesar 55% dari laba bersih dan menerima laporan perkembangan kinerja secara periodik. Kewajiban Pemerintah Daerah meliputi pemenuhan penyertaan modal sesuai kemampuan keuangan daerah serta melakukan pembinaan dan pengawasan. PDAM berhak menerima pemenuhan penyertaan modal, mengelola modal yang diterima, serta menerima pembinaan dan pengawasan. PDAM berkewajiban menyetorkan dividen kepada Pemerintah Daerah paling lambat satu bulan setelah audit eksternal dilaksanakan dan memberikan laporan kinerja setiap bulan.