Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Magelang Tahun 2024

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Magelang 3/2022 · Perda Kota Magelang No. 3 Tahun 2022 · Perda Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 September 2022Tanggal Penetapan:19 September 2022
Pemilihan Kepala Daerah & DPRDKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Dana Cadangan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Magelang Tahun 2024
LokasiPemerintah Kota Magelang
Tanggal Berlaku19 September 2022
Tanggal Penetapan19 September 2022
Tempat PenetapanMagelang

(-)

Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2022 ini membentuk Dana Cadangan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Magelang Tahun 2024. Pembentukan dana cadangan ini dimaksudkan untuk membiayai pelaksanaan Pemilihan yang dilaksanakan pada tahun 2024. Dana Cadangan Pemilihan dianggarkan pada pembiayaan Daerah, kelompok pengeluaran pembiayaan, jenis belanja pembentukan Dana Cadangan dengan jumlah sebesar Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) yang dipenuhi selama 2 (dua) tahun anggaran secara bertahap melalui APBD. Sumber dana cadangan berasal dari penyisihan atas penerimaan Daerah, kecuali dana alokasi khusus, pinjaman daerah, dan penerimaan lain yang penggunaannya dibatasi untuk pengeluaran tertentu berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dana Cadangan Pemilihan digunakan untuk melaksanakan kegiatan dalam penyelenggaraan Pemilihan mulai dari tahap persiapan, pelaksanaan, dan penyelesaian, dan diwujudkan dalam program, kegiatan, dan subkegiatan. Dana Cadangan ditempatkan dalam rekening tersendiri/rekening khusus Dana Cadangan Pemerintah Daerah yang dikelola oleh pejabat pengelola keuangan Daerah, berupa deposito pada bank pemerintah yang memberikan hasil tetap dengan risiko rendah. Pendapatan bunga deposito dari Dana Cadangan Pemilihan dicatat dalam akun pendapatan, kelompok pendapatan asli Daerah, jenis lain-lain pendapatan asli Daerah yang sah, dan dicatatkan sebagai penambah Dana Cadangan Pemilihan.

Pencairan Dana Cadangan Pemilihan dianggarkan pada penerimaan pembiayaan Daerah dan dilakukan dengan terlebih dahulu dipindahbukukan dari rekening Dana Cadangan ke rekening kas umum Daerah. Setiap penggunaan anggaran Dana Cadangan dalam penyelenggaraan Pemilihan harus dilaporkan sebagai bagian tidak terpisahkan dari laporan pertanggungjawaban APBD. Sisa Dana Cadangan yang tidak digunakan setelah seluruh kegiatan Pemilihan selesai dilaksanakan, harus disetorkan ke rekening kas umum Daerah.

(-)

(-)