Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 21 Tahun 2021

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2021 tentang Kabupaten Bengkalis Dengan Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau

Juga dikenal sebagai: Permendagri 21/2021 · Permendagri No. 21 Tahun 2021 · Permendagri Nomor 21 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Agustus 2021Tanggal Penetapan:21 Juni 2021
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaKabupaten Bengkalis Dengan Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku09 Agustus 2021
Tanggal Penetapan21 Juni 2021
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (10) Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 dan Pasal 401 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, dengan tujuan menetapkan batas daerah antara Kabupaten Bengkalis dan Kabupaten Rokan Hulu di Provinsi Riau.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur batas daerah Kabupaten Bengkalis dan Kabupaten Rokan Hulu dengan menetapkan titik-titik koordinat kartometrik yang bersifat tetap. Batas daerah ini dimulai dari TK.0 hingga TK.60, mengikuti as (Median Line) Sungai Rangau. Peraturan ini juga menyatakan bahwa posisi titik koordinat tidak berubah meskipun terjadi perubahan nama desa/kelurahan atau kecamatan. Peta batas daerah yang terlampir merupakan bagian integral dari peraturan ini.

(-)

(-)