Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung Nomor 3 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Badung Nomor 3 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 20 TAHUN 2022 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Badung 3/2023 · Perda Kabupaten Badung No. 3 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Badung Nomor 3 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 September 2023Tanggal Penetapan:21 September 2023
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 20 TAHUN 2022 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
LokasiPemerintah Kabupaten Badung
Tanggal Berlaku21 September 2023
Tanggal Penetapan21 September 2023
Tempat PenetapanMangupura

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 20 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2023. APBD semula berjumlah Rp. 6.060.468.111.324,00 bertambah menjadi Rp. 8.554.841.007.056,00.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk melaksanakan pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, serta didasarkan pada asas umum pengelolaan keuangan daerah yang tertib, taat peraturan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab.

Ketentuan Substansial:

  1. Pendapatan Daerah:
    • Pendapatan Asli Daerah (PAD) bertambah, terutama dari Pajak Daerah dan lain-lain PAD yang sah.
    • Pendapatan Transfer juga mengalami peningkatan, baik dari Pemerintah Pusat maupun antar Daerah.
  2. Belanja Daerah:
    • Belanja Operasi meningkat, terutama pada belanja hibah.
    • Belanja Modal juga meningkat signifikan, terutama pada belanja modal tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, serta jalan, jaringan, dan irigasi.
    • Belanja Transfer meningkat, terutama pada belanja bagi hasil dan belanja bantuan keuangan.
  3. Pembiayaan:
    • Penerimaan pembiayaan berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya (SILPA).
    • Pengeluaran pembiayaan dialokasikan untuk Penyertaan Modal Daerah.

Belanja tidak terduga diperuntukkan bagi keadaan darurat dan keperluan mendesak. Jika tidak mencukupi, dapat menggunakan dana dari penjadwalan ulang program/kegiatan lain atau memanfaatkan kas yang tersedia. Keadaan darurat meliputi bencana alam/sosial, operasi pencarian dan pertolongan, serta kerusakan sarana/prasarana publik. Keperluan mendesak meliputi kebutuhan pelayanan dasar masyarakat, belanja mengikat/wajib, pengeluaran di luar kendali pemerintah daerah, dan pengeluaran yang jika ditunda akan menimbulkan kerugian lebih besar.

(-)

(-)