Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar Nomor 92 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjar Nomor 92 Tahun 2021 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kota Banjar24 Desember 2021

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Banjar 92/2021 · Perda Kota Banjar No. 92 Tahun 2021 · Perda Kota Banjar Nomor 92 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Desember 2021Tanggal Penetapan:24 Desember 2021
Standar Akuntansi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kota Banjar24 Desember 2021
LokasiPemerintah Kota Banjar
Tanggal Berlaku24 Desember 2021
Tanggal Penetapan24 Desember 2021
Tempat PenetapanBanjar

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 13 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Banjar (Berita Daerah Kota Banjar Tahun 2014 Nomor 13) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 31.a Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 13 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Banjar (Berita Daerah Kota Banjar Tahun 2018 Nomor 31.a).

Peraturan Wali Kota ini menetapkan Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kota Banjar. Kebijakan ini dimaksudkan untuk mengatur penyusunan dan penyajian laporan keuangan Pemerintah Daerah Kota Banjar untuk tujuan umum, meningkatkan keterbandingan laporan keuangan terhadap anggaran dan antar periode. Kebijakan akuntansi Pemerintah Daerah Kota Banjar terdiri atas kebijakan akuntansi pelaporan keuangan dan kebijakan akuntansi akun.

Kebijakan akuntansi pelaporan keuangan mencakup kerangka konseptual, penyajian laporan keuangan, laporan realisasi anggaran, laporan perubahan SAL, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan. Kebijakan akuntansi akun mengatur definisi, pengakuan, pengukuran, penilaian, penyajian, dan pengungkapan transaksi atau peristiwa sesuai dengan SAP atas pemilihan metode akuntansi dalam SAP dan pengaturan yang lebih rinci atas kebijakan akuntansi dalam SAP. Laporan keuangan tahunan yang disusun oleh Entitas Pelaporan paling sedikit memuat Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan SAL, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Entitas Akuntansi wajib menyusun Laporan Keuangan Tahunan yang paling sedikit memuat: Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan.

(-)

(-)