Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Provinsi Maluku. Latar belakangnya adalah perlunya PPNS yang profesional dan akuntabel untuk menegakkan Peraturan Daerah, serta memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan tugas dan fungsi PPNS.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Kedudukan, Tugas, dan Wewenang PPNS: PPNS berkedudukan di bawah Gubernur melalui Kepala Satpol PP dan bertanggung jawab kepadanya. Tugas PPNS adalah melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah dan menyampaikan hasil penyidikan kepada penuntut umum serta berkoordinasi dengan Penyidik POLRI. Wewenang PPNS meliputi menerima laporan, melakukan tindakan pertama di tempat kejadian, memeriksa tersangka, melakukan penggeledahan dan penyitaan, memanggil saksi, dan tindakan lain yang sah menurut hukum.
- Tata Kerja dan Administrasi Penyidikan PPNS: Pelaksanaan tugas PPNS dilakukan melalui operasi yustisi dengan surat perintah dan koordinasi dengan Penyidik Polri. Administrasi penyidikan meliputi pemberitahuan dimulainya penyidikan, pemanggilan, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan, bantuan hukum, penyelesaian berkas perkara, pelimpahan perkara, dan penghentian penyidikan.
- Sekretariat PPNS: Dibentuk Sekretariat PPNS yang berkedudukan di Satpol PP untuk koordinasi, fasilitasi, monitoring, dan evaluasi pelaksanaan tugas PPNS. Sekretariat ini beranggotakan pembina (Gubernur), pengarah (Sekretaris Daerah), ketua (Kepala Satpol PP), sekretaris (Sekretaris Satpol PP), koordinator operasional, koordinator teknis penyidikan, dan anggota dari perangkat daerah terkait.
- Hak dan Kewajiban PPNS: PPNS berhak memperoleh perlindungan hukum dan uang insentif/tambahan penghasilan. Kewajiban PPNS meliputi melakukan penyidikan, menyerahkan hasil penyidikan, membuat berita acara, mematuhi Kode Etik Profesi PPNS, dan membuat laporan pelaksanaan tugas.
- Pengangkatan, Pelantikan, Mutasi, Pemberhentian, dan Pengangkatan Kembali PPNS: Diatur mengenai syarat pengangkatan, pelantikan, pengambilan sumpah, mutasi, pemberhentian, dan pengangkatan kembali PPNS sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Pakaian Dinas, Atribut, dan Kartu Tanda Pengenal: PPNS menggunakan pakaian dinas dan atribut sebagai identitas. Kartu tanda pengenal diterbitkan oleh Menteri dan berlaku selama 5 tahun.
- Pembinaan, Monitoring, dan Evaluasi: Gubernur melakukan pembinaan, monitoring, dan evaluasi PPNS di daerah kabupaten/kota.