di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 3 Tahun 2005 tentang KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pakpak Bharat 3/2005 · Perda Kabupaten Pakpak Bharat No. 3 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 3 Tahun 2005
Peraturan Daerah ini mengatur tentang kedudukan protokoler dan keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Pakpak Bharat. Latar belakangnya adalah untuk memenuhi asas legalitas dan mengatur hak-hak protokoler serta keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD agar terjalin hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Daerah.
Ketentuan Substansial:
Kedudukan Protokoler:
Keuangan: