Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Luwu Timur Nomor 10 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Luwu Timur Nomor 10 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN LUWU TIMUR TAHUN ANGGARAN 2018

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Luwu Timur 10/2018 · Perda Kabupaten Luwu Timur No. 10 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Luwu Timur Nomor 10 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Oktober 2018Tanggal Penetapan:15 Oktober 2018
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN LUWU TIMUR TAHUN ANGGARAN 2018
LokasiPemerintah Kabupaten Luwu Timur
Tanggal Berlaku15 Oktober 2018
Tanggal Penetapan15 Oktober 2018
Tempat PenetapanMalili

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Natuna Tahun Anggaran 2019. APBD ini merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2019 yang dijabarkan ke dalam kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD.

Pendapatan Daerah:

  • Total Pendapatan Daerah: Rp 1.135.519.000.000,00
  • Terdiri dari:
  • Pendapatan Asli Daerah (PAD): Rp 56.575.721.686,00
  • Dana Perimbangan: Rp 910.268.417.700,00
  • Lain-lain pendapatan daerah yang sah: Rp 168.674.860.614,00

Belanja Daerah:

  • Total Belanja Daerah: Rp 1.270.201.900.000,00
  • Terdiri dari:
  • Belanja Tidak Langsung: Rp 486.942.559.923,00
  • Belanja Langsung: Rp 783.259.340.077,00

Defisit anggaran sebesar Rp (134.682.900.000,00) ditutupi dengan pembiayaan daerah.

Pembiayaan Daerah:

  • Penerimaan Pembiayaan: Rp 139.682.900.000,00 (berasal dari SiLPA tahun anggaran sebelumnya)
  • Pengeluaran Pembiayaan: Rp 5.000.000.000,00 (untuk penyertaan modal/investasi pemerintah daerah)

Peraturan ini juga mengatur rincian lebih lanjut mengenai pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah yang tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Bupati menetapkan Peraturan tentang Penjabaran APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.

(-)

(-)