di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Luwu Timur Nomor 10 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN LUWU TIMUR TAHUN ANGGARAN 2018
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Luwu Timur 10/2018 · Perda Kabupaten Luwu Timur No. 10 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Luwu Timur Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Natuna Tahun Anggaran 2019. APBD ini merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2019 yang dijabarkan ke dalam kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD.
Pendapatan Daerah:
Belanja Daerah:
Defisit anggaran sebesar Rp (134.682.900.000,00) ditutupi dengan pembiayaan daerah.
Pembiayaan Daerah:
Peraturan ini juga mengatur rincian lebih lanjut mengenai pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah yang tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Bupati menetapkan Peraturan tentang Penjabaran APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.