Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangkajene Kepulauan Nomor 04 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 04 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan 04/2016 · Perda Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan No. 04 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 04 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 September 2016Tanggal Penetapan:2 September 2016
Tata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan
Tanggal Berlaku29 September 2016
Tanggal Penetapan02 September 2016
Tempat PenetapanPangkajene

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 11 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Lembaran Daerah Nomor 11 Tahun 2007); sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan tentang Organisasi Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Lembaran Daerah Tahun 2014 Nomor 2). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 12 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 12); sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Tehnis Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Lembaran Daerah Tahun 2014 Nomor 3). 3. Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 10 Tahun 2007 tentang tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 10); sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan tentang Organsasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Staf Ahli Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Lembaran Daerah Tahun 2014 Nomor 1). 4. Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 13 Tahun 2007 tentang tentang Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kecamatan dan Kelurahan Pemerintah Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Lembaran Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 13 Tahun 2007). 5. Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Lembaran Daerah Tahun 2011 Nomor 2).

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Kebijakan ini mengatur pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, yang meliputi: - Sekretariat Daerah (Tipe A) - Sekretariat DPRD (Tipe B) - Inspektorat Daerah (Tipe A) - Dinas Daerah (terdiri dari berbagai bidang seperti Pendidikan, Kesehatan, Ketahanan Pangan, Lingkungan Hidup, Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Perhubungan, Komunikasi dan Informatika, Perpustakaan dan Kearsipan, Pertanian, Perikanan, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Satuan Polisi Pamong Praja, Pariwisata dan Kebudayaan, Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Pemuda dan Olahraga, Perdagangan, Pemadam Kebakaran, Ketenagakerjaan, Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pertanahan, dan Statistik) - Badan Daerah (terdiri dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah, Badan Pengelola Keuangan Daerah, Badan Pendapatan Daerah, Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah) - Kecamatan (terdiri dari 13 Kecamatan dengan Tipe A) Peraturan ini juga mengatur tugas dan fungsi dari masing-masing Perangkat Daerah tersebut, termasuk Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat Daerah, Dinas Daerah (dengan rincian tugas dan fungsi masing-masing dinas), Badan Daerah (dengan rincian tugas dan fungsi masing-masing badan), dan Kecamatan. Selain itu, diatur pula mengenai Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Dinas Daerah dan Badan Daerah, serta Staf Ahli Bupati.

1. Pejabat Struktural pada Satuan Kerja Perangkat Daerah tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai dengan dilantiknya pejabat struktural pada Satuan Kerja Perangkat Daerah masing-masing berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan terbentuknya organisasi baru yang melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang Kesatuan bangsa dan Politik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Badan Penanggulangan Bencana Daerah tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan terbentuknya organisasi baru yang melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang penaggulangan bencana berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan terbentuknya unit Pelaksana Teknis Dinas Rumah Sakit yang membidangi urusan pemerintahan dibidang kesehatan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. 5. Anggaran penyelenggaraan urusan pemerintahan Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf b, huruf c dan huruf d, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sampai dengan terbentuknya organisasi baru yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik, urusan pemerintahan di bidang penanggulangan bencana, serta Rumah Sakit Daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. 6. Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Badan tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan terbentuknya unit pelaksana teknis dinas dan unit pelaksana teknis badan yang baru berdasarkan peraturan daerah ini.

(-)