Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Kebijakan ini mengatur pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, yang meliputi:
- Sekretariat Daerah (Tipe A)
- Sekretariat DPRD (Tipe B)
- Inspektorat Daerah (Tipe A)
- Dinas Daerah (terdiri dari berbagai bidang seperti Pendidikan, Kesehatan, Ketahanan Pangan, Lingkungan Hidup, Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Perhubungan, Komunikasi dan Informatika, Perpustakaan dan Kearsipan, Pertanian, Perikanan, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Satuan Polisi Pamong Praja, Pariwisata dan Kebudayaan, Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Pemuda dan Olahraga, Perdagangan, Pemadam Kebakaran, Ketenagakerjaan, Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pertanahan, dan Statistik)
- Badan Daerah (terdiri dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah, Badan Pengelola Keuangan Daerah, Badan Pendapatan Daerah, Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah)
- Kecamatan (terdiri dari 13 Kecamatan dengan Tipe A)
Peraturan ini juga mengatur tugas dan fungsi dari masing-masing Perangkat Daerah tersebut, termasuk Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat Daerah, Dinas Daerah (dengan rincian tugas dan fungsi masing-masing dinas), Badan Daerah (dengan rincian tugas dan fungsi masing-masing badan), dan Kecamatan. Selain itu, diatur pula mengenai Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Dinas Daerah dan Badan Daerah, serta Staf Ahli Bupati.