Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 25 Tahun 2009

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 2009 tentang Ekstradisi a.n. Paik Bo Hyun Warga Negara Korea

Juga dikenal sebagai: Keppres 25/2009 · Keppres No. 25 Tahun 2009 · Keppres Nomor 25 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 September 2009Tanggal Penetapan:16 September 2009
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaEkstradisi a.n. Paik Bo Hyun Warga Negara Korea
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku16 September 2009
Tanggal Penetapan16 September 2009
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk memperkuat kerja sama internasional dalam memberantas kejahatan dengan mengabulkan permohonan ekstradisi dari Pemerintah Republik Korea. Ekstradisi ini dilakukan terhadap Paik Bo Hyun, seorang Warga Negara Republik Korea, yang dituduh melakukan kejahatan ekonomi khusus dan penipuan di wilayah yurisdiksi Korea. Pelaksanaan keputusan ini dipercayakan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)

(-)