Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 6 Tahun 2007

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pedoman umum penyusunan Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan

Juga dikenal sebagai: Permen PUPR 6/2007 · Permen PUPR No. 6 Tahun 2007 · Permen PUPR Nomor 6 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Maret 2007Tanggal Penetapan:16 Maret 2007
Perlindungan Lingkungan HidupKonstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
TemaPedoman umum penyusunan Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan
LokasiKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Tanggal Berlaku16 Maret 2007
Tanggal Penetapan16 Maret 2007
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 06/PRT/M/2007 tentang Pedoman Umum Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) diterbitkan dengan latar belakang perkembangan penyelenggaraan penataan bangunan dan lingkungan yang semakin kompleks. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan acuan dalam menghasilkan Dokumen RTBL yang berkualitas, memenuhi syarat, dan dapat diimplementasikan dalam mewujudkan tata bangunan dan lingkungan yang layak huni, berjati diri, produktif, dan berkelanjutan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Materi pokok RTBL yang meliputi Program Bangunan dan Lingkungan, Rencana Umum dan Panduan Rancangan, Rencana Investasi, Ketentuan Pengendalian Rencana, dan Pedoman Pengendalian Pelaksanaan.
  2. Penyusunan Dokumen RTBL dilaksanakan pada kawasan/lingkungan bagian wilayah kabupaten/kota, kawasan perkotaan dan/atau perdesaan yang meliputi kawasan baru berkembang cepat, kawasan terbangun, kawasan dilestarikan, kawasan rawan bencana, atau kawasan campuran.
  3. Penyusunan Dokumen RTBL berdasarkan pola penataan bangunan dan lingkungan yang ditetapkan pada kawasan perencanaan, meliputi perbaikan kawasan, pengembangan kembali kawasan, pembangunan baru kawasan, dan pelestarian/pelindungan kawasan.
  4. Pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menyusun dan menetapkan Dokumen RTBL, dengan pertimbangan teknis dari tim ahli bangunan gedung dan pendapat publik.
  5. Pemerintah pusat melakukan pembinaan teknis untuk meningkatkan kemampuan dan kemandirian pemerintah daerah dan masyarakat dalam penyelenggaraan penataan bangunan dan lingkungan.

(-)

(-)