Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 10 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purworejo Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Air Tanah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Purworejo 10/2017 · Perda Kabupaten Purworejo No. 10 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Purworejo Nomor 10 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Desember 2017Tanggal Penetapan:25 Desember 2017
Aset Milik Negara & DaerahPerlindungan Lingkungan HidupPertanahan & Penataan Ruang

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Air Tanah
LokasiPemerintah Kabupaten Purworejo
Tanggal Berlaku25 Desember 2017
Tanggal Penetapan25 Desember 2017
Tempat PenetapanPurworejo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Air Tanah (Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2013 Nomor 5).

Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 10 Tahun 2017 ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Air Tanah. Pencabutan ini didasarkan pada beberapa pertimbangan. Pertama, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyebabkan Pemerintah Kabupaten/Kota tidak lagi memiliki kewenangan dalam pengelolaan air tanah, yang beralih ke Pemerintah Provinsi. Kedua, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-X/2013 membatalkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, yang menjadi dasar hukum bagi Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013. Dengan demikian, Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 dianggap tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan perlu dicabut.

(-)

(-)