Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin No. 22 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tapin Nomor 22 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tapin 22/2013 · Perda Kabupaten Tapin No. 22 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Tapin Nomor 22 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
LokasiPemerintah Kabupaten Tapin
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanRantau

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tapin untuk Tahun Anggaran 2014. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 921.875.018.796,00 dan belanja daerah sebesar Rp.1.093.875.018.796,00, sehingga terdapat defisit sebesar (Rp. 172.000.000.000,00). Defisit ini ditutupi dengan pembiayaan daerah netto sebesar Rp. 172.000.000.000,00.

Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. PAD meliputi pendapatan pajak daerah, hasil retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan terdiri dari bagi hasil pajak/bagi hasil bukan pajak, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah meliputi pendapatan hibah, dana bagi hasil pajak dari provinsi dan pemerintah daerah lainnya, serta dana penyesuaian dan otonomi khusus.

Belanja daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Belanja Tidak Langsung meliputi belanja pegawai, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil kepada provinsi/kabupaten/kota dan pemerintah desa, belanja bantuan keuangan kepada provinsi/kabupaten/kota dan pemerintahan desa, belanja tidak terduga, dan belanja alokasi dana desa (ADD). Belanja Langsung meliputi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal.

Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan daerah dan pengeluaran pembiayaan daerah. Penerimaan pembiayaan daerah meliputi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya (SILPA), penerimaan pinjaman daerah, dan penerimaan pembiayaan atas investasi/penyertaan modal. Pengeluaran pembiayaan daerah meliputi penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah dan pemberian pinjaman daerah.

Uraian lebih lanjut mengenai APBD tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)