Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melestarikan tanaman sagu sebagai tanaman pangan khas suku Tolaki di Kabupaten Konawe. Latar belakangnya adalah bahwa tanaman sagu merupakan bagian penting dari budaya dan kesejahteraan masyarakat Konawe, sehingga perlu dilindungi dan dikembangkan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Pemerintah daerah bertanggung jawab untuk melakukan pelestarian, pengembangan, pengelolaan, dan perlindungan tanaman sagu, termasuk menyusun rencana strategis.
- Pemerintah daerah menyediakan benih tanaman sagu dan dapat bekerja sama dengan pihak lain dalam penyediaannya.
- Pengelolaan dan pelestarian sagu dilakukan secara berkelanjutan untuk mempertahankan dan meningkatkan kuantitas serta kualitas sagu.
- Hutan dan/atau kebun sagu dapat dikelola sebagai objek pendidikan, penelitian, dan/atau objek wisata.
- Pelestarian dilakukan untuk mencegah alih fungsi lahan tanaman sagu.
- Setiap kegiatan yang mengakibatkan perubahan fungsi kawasan hutan dan/atau kebun sagu harus mendapat izin Pemerintah Daerah, dan pengalihfungsian lahan wajib mengganti lahan tersebut dua kali lipat.
- Pemerintah daerah berkewajiban melakukan pembinaan secara berkelanjutan terhadap pengembangan, pelestarian, dan perlindungan tanaman sagu.
- Masyarakat, masyarakat adat, dan pemerintah daerah melakukan pengawasan terhadap pengelolaan dan pelestarian sagu.
- Setiap orang dan/atau badan hukum memiliki hak dan kewajiban yang sama untuk mengelola dan melestarikan sagu.