Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Nomor 6 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pelestarian Tanaman Sagu Sebagai Tanaman Pangan Khas Suku Tolaki di Kabupaten Konawe

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Konawe 6/2018 · Perda Kabupaten Konawe No. 6 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Konawe Nomor 6 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 April 2018Tanggal Penetapan:16 April 2018
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPelestarian Tanaman Sagu Sebagai Tanaman Pangan Khas Suku Tolaki di Kabupaten Konawe
LokasiPemerintah Kabupaten Konawe
Tanggal Berlaku16 April 2018
Tanggal Penetapan16 April 2018
Tempat PenetapanUnaaha

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melestarikan tanaman sagu sebagai tanaman pangan khas suku Tolaki di Kabupaten Konawe. Latar belakangnya adalah bahwa tanaman sagu merupakan bagian penting dari budaya dan kesejahteraan masyarakat Konawe, sehingga perlu dilindungi dan dikembangkan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pemerintah daerah bertanggung jawab untuk melakukan pelestarian, pengembangan, pengelolaan, dan perlindungan tanaman sagu, termasuk menyusun rencana strategis.
  2. Pemerintah daerah menyediakan benih tanaman sagu dan dapat bekerja sama dengan pihak lain dalam penyediaannya.
  3. Pengelolaan dan pelestarian sagu dilakukan secara berkelanjutan untuk mempertahankan dan meningkatkan kuantitas serta kualitas sagu.
  4. Hutan dan/atau kebun sagu dapat dikelola sebagai objek pendidikan, penelitian, dan/atau objek wisata.
  5. Pelestarian dilakukan untuk mencegah alih fungsi lahan tanaman sagu.
  6. Setiap kegiatan yang mengakibatkan perubahan fungsi kawasan hutan dan/atau kebun sagu harus mendapat izin Pemerintah Daerah, dan pengalihfungsian lahan wajib mengganti lahan tersebut dua kali lipat.
  7. Pemerintah daerah berkewajiban melakukan pembinaan secara berkelanjutan terhadap pengembangan, pelestarian, dan perlindungan tanaman sagu.
  8. Masyarakat, masyarakat adat, dan pemerintah daerah melakukan pengawasan terhadap pengelolaan dan pelestarian sagu.
  9. Setiap orang dan/atau badan hukum memiliki hak dan kewajiban yang sama untuk mengelola dan melestarikan sagu.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 13 ayat (1) dan ayat (3), diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). 2. Pelanggaran terhadap Pasal 15 ayat (2), diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda sebanyak- banyaknya Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).