Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamuju Nomor 5 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mamuju Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Mamuju Tahun Anggaran 2021

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Mamuju 5/2021 · Perda Kabupaten Mamuju No. 5 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Mamuju Nomor 5 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Oktober 2021Tanggal Penetapan:7 Oktober 2021
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Mamuju Tahun Anggaran 2021
LokasiPemerintah Kabupaten Mamuju
Tanggal Berlaku07 Oktober 2021
Tanggal Penetapan07 Oktober 2021
Tempat PenetapanMamuju

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 6 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Mamuju Tahun Anggaran 2021.

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mamuju Tahun Anggaran 2021. Latar belakang perubahan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mengharuskan Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD kepada DPRD untuk mendapatkan persetujuan bersama. Selain itu, kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi dan antara jenis Belanja, serta keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya yang harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan yang ada. Perubahan APBD meliputi perubahan pada Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah. Pendapatan Daerah bersumber dari Pendapatan Asli Daerah, Pendapatan Transfer, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah. Belanja Daerah terdiri atas Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga, dan Belanja Transfer. Pembiayaan Daerah terdiri dari Penerimaan Pembiayaan dan Pengeluaran Pembiayaan. Dalam keadaan darurat termasuk keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dan/atau pengeluaran melebihi pagu yang ditetapkan dalam peraturan Daerah ini, yang selanjutnya dimasukkan dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Mamuju Tahun Anggaran 2021. Bupati menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai Landasan Operasional Pelaksanaan APBD.

(-)

(-)