Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2016

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2016 tentang Kelas Jabatan Staf Khusus, Ajudan Menteri, Patroli Dan Pengawalan Menteri Di Lingkungan Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

Juga dikenal sebagai: Permen ATR/Kepala BPN 34/2016 · Permen ATR/Kepala BPN No. 34 Tahun 2016 · Permen ATR/Kepala BPN Nomor 34 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 November 2016Tanggal Penetapan:24 Oktober 2016
Profesi & Sertifikasi KeahlianPerencanaan Pembangunan NasionalPertanahan & Penataan Ruang

Informasi

TipePeraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
TemaKelas Jabatan Staf Khusus, Ajudan Menteri, Patroli Dan Pengawalan Menteri Di Lingkungan Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
LokasiKementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Tanggal Berlaku09 November 2016
Tanggal Penetapan24 Oktober 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 13 Tahun 2014 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1822) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 24 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 13 Tahun 2014 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 345).

Peraturan Menteri ini menetapkan kelas jabatan untuk Staf Khusus, Ajudan Menteri, Patroli, dan Pengawalan Menteri di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk mengakomodasi hak keuangan terkait tunjangan kinerja. Peraturan ini mengatur bahwa Staf Khusus, Ajudan Menteri, Patroli, dan Pengawalan Menteri berhak atas tunjangan kinerja setiap bulan, yang besarannya sesuai dengan peraturan yang mengatur tentang tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Tunjangan kinerja diberikan terhitung mulai tanggal penetapan keputusan pengangkatan dalam jabatan. Staf Khusus, Ajudan Menteri, Patroli, dan Pengawalan Menteri yang berstatus Pegawai Negeri Sipil di luar lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional hanya berhak menerima salah satu tunjangan kinerja yang dipilihnya. Kelas jabatan Staf Khusus ditetapkan sebagai kelas 16. Untuk Ajudan Menteri, Patroli, dan Pengawalan Menteri yang berasal dari TNI/POLRI, kelas jabatan disesuaikan dengan kepangkatan dan kelas jabatan pada kesatuannya.

(-)

(-)