Peraturan Menteri ini menetapkan kelas jabatan untuk Staf Khusus, Ajudan Menteri, Patroli, dan Pengawalan Menteri di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk mengakomodasi hak keuangan terkait tunjangan kinerja. Peraturan ini mengatur bahwa Staf Khusus, Ajudan Menteri, Patroli, dan Pengawalan Menteri berhak atas tunjangan kinerja setiap bulan, yang besarannya sesuai dengan peraturan yang mengatur tentang tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Tunjangan kinerja diberikan terhitung mulai tanggal penetapan keputusan pengangkatan dalam jabatan. Staf Khusus, Ajudan Menteri, Patroli, dan Pengawalan Menteri yang berstatus Pegawai Negeri Sipil di luar lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional hanya berhak menerima salah satu tunjangan kinerja yang dipilihnya. Kelas jabatan Staf Khusus ditetapkan sebagai kelas 16. Untuk Ajudan Menteri, Patroli, dan Pengawalan Menteri yang berasal dari TNI/POLRI, kelas jabatan disesuaikan dengan kepangkatan dan kelas jabatan pada kesatuannya.