Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tuban No. 8 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tuban Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pedoman Pembentukan Peraturan Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tuban 8/2015 · Perda Kabupaten Tuban No. 8 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Tuban Nomor 8 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:15 Juni 2015
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPedoman Pembentukan Peraturan Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Tuban
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan15 Juni 2015
Tempat PenetapanTuban

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini memberikan pedoman pembentukan peraturan di desa, yang meliputi Peraturan Desa, Peraturan Bersama Kepala Desa, dan Peraturan Kepala Desa. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan desa yang sesuai dengan asas pemerintahan yang baik, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014. Tujuannya adalah memberikan pedoman bagi Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya dalam pembentukan Peraturan di Desa.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Jenis dan materi muatan Peraturan di Desa, yang meliputi Peraturan Desa, Peraturan Bersama Kepala Desa, dan Peraturan Kepala Desa.
  2. Prosedur penyusunan Peraturan Desa, yang meliputi perencanaan, penyusunan (oleh Kepala Desa atau BPD), pembahasan, penetapan, pengundangan, dan penyebarluasan.
  3. Evaluasi dan klarifikasi Peraturan Desa oleh Bupati melalui Camat, khususnya untuk Peraturan Desa tentang APB Desa, pungutan, tata ruang, dan organisasi Pemerintah Desa.
  4. Prosedur penyusunan Peraturan Bersama Kepala Desa, yang meliputi perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, pengundangan, dan penyebarluasan.
  5. Ketentuan mengenai Peraturan Kepala Desa, yang meliputi penyusunan dan pengundangan.
  6. Pembiayaan pembentukan Peraturan di Desa dibebankan pada APB Desa.

Peraturan ini juga mengatur bahwa Kepala Desa dapat menetapkan Keputusan Kepala Desa untuk pelaksanaan Peraturan di Desa dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan di Desa dan keputusan Kepala Desa yang telah ada dinyatakan tetap berlaku.

(-)