Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo No. 8 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tebo Nomor 8 Tahun 2003 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2003

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tebo 8/2003 · Perda Kabupaten Tebo No. 8 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Tebo Nomor 8 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 September 2003Tanggal Penetapan:9 September 2003
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2003
LokasiPemerintah Kabupaten Tebo
Tanggal Berlaku11 September 2003
Tanggal Penetapan09 September 2003
Tempat PenetapanMuara Tebo

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2003 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2003. Latar belakang perubahan ini adalah adanya penambahan dan/atau pengurangan dalam APBD yang telah ditetapkan sebelumnya. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk menyesuaikan anggaran dengan kondisi keuangan daerah yang terbaru. Secara substansial, Peraturan Daerah ini menetapkan perubahan pada anggaran pendapatan daerah dan anggaran belanja daerah. Anggaran pendapatan daerah bertambah sebesar Rp. 27.288.698.000,- sehingga menjadi Rp. 208.385.614.000,-. Anggaran belanja daerah juga mengalami penambahan dengan jumlah yang sama, sehingga totalnya menjadi Rp. 208.385.614.000,-. Rincian belanja daerah terdiri dari belanja rutin dan belanja pembangunan, yang masing-masing juga mengalami perubahan. Belanja rutin bertambah Rp. 4.251.495.000,- menjadi Rp. 88.205.808.000,-, sementara belanja pembangunan bertambah Rp. 23.037.203.000,- menjadi Rp. 120.179.806.000,-. Lampiran-lampiran yang berisi ringkasan dan rincian perubahan anggaran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)