di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 5 Tahun 2020 tentang RETRIBUSI PELAYANAN TERA DAN TERA ULANG
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan 5/2020 · Perda Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan No. 5 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Tera dan Tera Ulang di Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan. Latar belakangnya adalah kewenangan pemerintah daerah kabupaten dalam pelaksanaan metrologi legal berupa tera, tera ulang, dan pengawasan, serta dasar hukum untuk menetapkan retribusi atas pelayanan tersebut.
Objek retribusi meliputi pelayanan pengujian terhadap Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP) serta pengujian barang dalam keadaan terbungkus. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan atau menikmati pelayanan tera dan tera ulang dari Pemerintah Daerah. Retribusi ini digolongkan sebagai retribusi Jasa Umum.
Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan tingkat kesulitan, karakteristik, jenis, kapasitas, dan peralatan pengujian yang digunakan. Prinsip penetapan tarif didasarkan pada kebijakan Pemerintah Daerah dengan memperhatikan biaya operasional, biaya perawatan dan pemeliharaan, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan kepastian hukum. Struktur dan besaran tarif retribusi untuk berbagai jenis UTTP ditetapkan dalam peraturan ini, mencakup ukuran panjang, takaran, timbangan otomatis dan bukan otomatis, pompa ukur BBM, tangki ukur, meter arus bahan bakar, meter kadar air, dan biaya surat keterangan hasil pemeriksaan.
Retribusi terutang dipungut di wilayah tempat pelayanan diberikan, menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu dikenakan sanksi administratif berupa bunga. Bupati berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan wajib retribusi.