Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangkajene Kepulauan Nomor 5 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 5 Tahun 2020 tentang RETRIBUSI PELAYANAN TERA DAN TERA ULANG

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan 5/2020 · Perda Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan No. 5 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 5 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 September 2020Tanggal Penetapan:1 September 2020
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRETRIBUSI PELAYANAN TERA DAN TERA ULANG
LokasiPemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan
Tanggal Berlaku01 September 2020
Tanggal Penetapan01 September 2020
Tempat PenetapanPangkajene

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1983 tentang Tarif Biaya Tera (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3257) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1986 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1983 tentang Tarif Biaya Tera (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3329);

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Tera dan Tera Ulang di Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan. Latar belakangnya adalah kewenangan pemerintah daerah kabupaten dalam pelaksanaan metrologi legal berupa tera, tera ulang, dan pengawasan, serta dasar hukum untuk menetapkan retribusi atas pelayanan tersebut.

Objek retribusi meliputi pelayanan pengujian terhadap Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP) serta pengujian barang dalam keadaan terbungkus. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan atau menikmati pelayanan tera dan tera ulang dari Pemerintah Daerah. Retribusi ini digolongkan sebagai retribusi Jasa Umum.

Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan tingkat kesulitan, karakteristik, jenis, kapasitas, dan peralatan pengujian yang digunakan. Prinsip penetapan tarif didasarkan pada kebijakan Pemerintah Daerah dengan memperhatikan biaya operasional, biaya perawatan dan pemeliharaan, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan kepastian hukum. Struktur dan besaran tarif retribusi untuk berbagai jenis UTTP ditetapkan dalam peraturan ini, mencakup ukuran panjang, takaran, timbangan otomatis dan bukan otomatis, pompa ukur BBM, tangki ukur, meter arus bahan bakar, meter kadar air, dan biaya surat keterangan hasil pemeriksaan.

Retribusi terutang dipungut di wilayah tempat pelayanan diberikan, menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu dikenakan sanksi administratif berupa bunga. Bupati berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan wajib retribusi.

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda 3 (tiga) kali retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.