Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 18 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Usaha Industri Dan Tanda Daftar Industri

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pemalang 18/2002 · Perda Kabupaten Pemalang No. 18 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Pemalang Nomor 18 Tahun 2002

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 November 2002Tanggal Penetapan:15 November 2002
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Izin Usaha Industri Dan Tanda Daftar Industri
LokasiPemerintah Kabupaten Pemalang
Tanggal Berlaku15 November 2002
Tanggal Penetapan15 November 2002
Tempat PenetapanPemalang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 7 Tahun 1987 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Tahun 1987 Nomor 14).

Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 18 Tahun 2002 mengatur tentang retribusi izin usaha industri (IUI) dan tanda daftar industri (TDI). Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan kewenangan daerah dalam bidang industri dan meningkatkan pendapatan daerah. Tujuannya adalah untuk mengendalikan, membina, menertibkan, dan mengawasi usaha industri di Kabupaten Pemalang. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. **Perizinan:** Setiap pendirian perusahaan industri dengan nilai investasi di atas Rp. 5.000.000,00 wajib memiliki IUI atau TDI, dengan pengecualian untuk investasi di bawah Rp. 5.000.000,00. 2. **Jangka Waktu dan Pendaftaran Ulang:** IUI dan TDI berlaku selama usaha masih berproduksi dan wajib didaftar ulang setiap 5 tahun. 3. **Kewajiban dan Larangan:** Pemegang IUI dan TDI memiliki kewajiban menjaga lingkungan dan mematuhi peraturan, serta larangan memperluas usaha tanpa izin. 4. **Tarif Retribusi:** Struktur tarif retribusi didasarkan pada besar kecilnya nilai investasi usaha industri, dengan tarif yang berbeda untuk IUI dan TDI, serta biaya pendaftaran ulang, balik nama, dan perluasan.

1. Bagi orang pribadi atau badan yang telah memperoleh IUI dan TDI sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini masih tetap berlaku dan dilakukan pendaftaran ulang sesuai dengan Peraturan Daerah ini.

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan Keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah Retribusi yang terutang. 2. Setiap orang pribadi atau badan yang melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (1), (2) dan Pasal 7 ayat (6) Peraturan Daerah ini, diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah).