Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18/PERMEN-KP/2016 Tahun 2016

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18/PERMEN-KP/2016 Tahun 2016 tentang Jaminan Perlindungan Atas Risiko Kepada Nelayan, Pembudi Daya Ikan, Dan Petambak Garam

Juga dikenal sebagai: Permen KKP 18/PERMEN-KP/2016 · Permen KKP No. 18/PERMEN-KP/2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Juni 2016Tanggal Penetapan:16 Juni 2016
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaJaminan Perlindungan Atas Risiko Kepada Nelayan, Pembudi Daya Ikan, Dan Petambak Garam
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku20 Juni 2016
Tanggal Penetapan16 Juni 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan jaminan perlindungan atas risiko kepada nelayan, pembudi daya ikan, dan petambak garam sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016. Jaminan perlindungan ini diwujudkan melalui asuransi perikanan, asuransi pergaraman, dan asuransi jiwa.

Kementerian dan Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk memberikan jaminan perlindungan atas risiko yang dihadapi oleh nelayan, pembudi daya ikan, dan petambak garam. Risiko tersebut meliputi hilang atau rusaknya sarana penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, dan usaha pergaraman; kecelakaan kerja atau kehilangan jiwa; serta risiko lain yang diatur dalam Peraturan Menteri. Penyebab risiko meliputi bencana alam, wabah penyakit ikan, dampak perubahan iklim, dan/atau pencemaran.

Perlindungan atas risiko diberikan dalam bentuk asuransi perikanan untuk sarana penangkapan dan pembudidayaan ikan, asuransi pergaraman untuk usaha pergaraman, dan asuransi jiwa untuk kehilangan jiwa. Kementerian dan Pemerintah Daerah memfasilitasi nelayan, pembudi daya ikan, dan petambak garam untuk menjadi peserta asuransi, termasuk kemudahan pendaftaran, akses terhadap perusahaan asuransi, sosialisasi program, dan bantuan pembayaran premi bagi nelayan kecil, nelayan tradisional, pembudi daya ikan kecil, dan petambak garam kecil.

Kriteria penerima bantuan premi asuransi meliputi kepemilikan kartu nelayan/pembudi daya ikan, usia maksimal 65 tahun, tidak pernah menerima program asuransi serupa (atau polis telah berakhir), dan tidak melakukan praktik terlarang (misalnya, penggunaan alat tangkap ilegal atau bahan berbahaya).

(-)

(-)