Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sorong Nomor 18 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sorong Nomor 18 Tahun 2019 tentang KETENTUAN PENGGUNAAN JALAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Sorong 18/2019 · Perda Kota Sorong No. 18 Tahun 2019 · Perda Kota Sorong Nomor 18 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 November 2019Tanggal Penetapan:27 November 2019
Lalu Lintas & Prasarana Jalan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKETENTUAN PENGGUNAAN JALAN
LokasiPemerintah Kota Sorong
Tanggal Berlaku27 November 2019
Tanggal Penetapan27 November 2019
Tempat PenetapanSorong

(-)

Peraturan Daerah Kota Sorong Nomor 18 Tahun 2019 tentang Ketentuan Penggunaan Jalan bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat terkait keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan di wilayah Kota Sorong, serta menunjang penegakan disiplin terhadap penggunaan jalan oleh masyarakat.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur berbagai aspek penggunaan jalan, termasuk:

  • Kewajiban pengguna jalan untuk mematuhi ketentuan tentang perlengkapan jalan, pengendali pemakai jalan, dan pengaman pemakai jalan.
  • Ketentuan mengenai jalur yang harus digunakan oleh kendaraan bermotor dan tidak bermotor.
  • Persyaratan pengangkutan barang, termasuk penggunaan kendaraan yang sesuai, tata cara mengangkut, menaikkan, menurunkan, mengikat, dan mengepak barang.
  • Larangan mengotori jalan.
  • Ketentuan mengenai izin penggunaan jalan bagi kendaraan bermotor yang bermuatan dan melalui jalan yang tidak sesuai dengan kelas jalan yang ditentukan.
  • Larangan melakukan tindakan yang dapat merusak jalan atau membahayakan keselamatan lalu lintas, seperti membuat portal, tanggul pengaman jalan, atau menutup jalan tanpa izin.
  • Ketentuan mengenai penggunaan jalan untuk keperluan tertentu di luar fungsi jalan, yang memerlukan izin dari Kepala Daerah.
  • Prosedur perizinan penggunaan jalan, termasuk persyaratan dan tata cara permohonan izin.

Peraturan ini juga memberikan kewenangan kepada Kepala Daerah untuk menetapkan jalan-jalan yang dinyatakan rusak dan dapat diberikan izin penggunaan jalan secara khusus, serta menetapkan biaya penggantian kerugian akibat kerusakan jalan.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 2, 3, 4 ayat (1), dan 8 ayat (1) dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 5 ayat (1) dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 3.000.000. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 6 ayat (2) dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 2.000.000. 4. Pelanggaran terhadap Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 4 ayat (2) dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 5.000.000. 5. Selain sanksi pidana, pelanggar dapat dikenakan biaya paksaan penegakkan hukum yang besarnya ditetapkan oleh Kepala Daerah.