di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pare-Pare Nomor 27 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA PAREPARE NOMOR 49 TAHUN 2015 TENTANG KEGIATAN NON PELAYANAN DI LINGKUNGAN RUMAH SAKIT UMUM DAERAH ANDI MAKKASAU KOTA PAREPARE
Juga dikenal sebagai: Perwali Kota Pare-Pare 27/2017 · Perwali Kota Pare-Pare No. 27 Tahun 2017 · Perwali Kota Pare-Pare Nomor 27 Tahun 2017
Peraturan ini diterbitkan dalam rangka menyesuaikan tarif kegiatan non pelayanan seiring dengan meningkatnya fasilitas layanan pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Andi Makkasau Kota Parepare.
Secara substansial, peraturan ini melakukan perubahan terhadap ketentuan mengenai definisi Pemerintah Daerah, cakupan kegiatan penunjang lainnya, serta mekanisme penetapan tarif. Kegiatan penunjang yang diatur meliputi kantin, rumah tunggu pasien, perkantoran, pertokoan, sewa lokasi ATM, dan penggunaan lahan parkir. Khusus untuk penggunaan lahan parkir, pengaturannya dilakukan melalui perjanjian kerja sama antara manajemen RSUD Andi Makkasau dengan pihak ketiga. Selain itu, pemanfaatan kegiatan non pelayanan tersebut dikenakan tarif yang rinciannya ditetapkan dalam lampiran peraturan ini.