di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Demak Nomor 13 Tahun 2019 tentang Cagar Budaya
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Demak 13/2019 · Perda Kabupaten Demak No. 13 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Demak Nomor 13 Tahun 2019
Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 13 Tahun 2019 tentang Cagar Budaya dibentuk untuk memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Demak dalam pengelolaan cagar budaya dengan dukungan masyarakat dan pelaku usaha. Tujuannya adalah untuk melestarikan warisan budaya bangsa, melindungi dan mengembangkan cagar budaya, serta memanfaatkannya untuk kesejahteraan rakyat.
Ketentuan Substansial: