Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 1966

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 1966 tentang Peraturan Pemberian Penghargaan Dan Jaminan Sosial Kepada Para Warakawuri Beserta Yatim/Piatu Pahlawan Yang Telah Ditinggalkan Gugur

Juga dikenal sebagai: PP 6/1966 · PP No. 6 Tahun 1966 · PP Nomor 6 Tahun 1966

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 September 1964Tanggal Penetapan:14 Februari 1966
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPeraturan Pemberian Penghargaan Dan Jaminan Sosial Kepada Para Warakawuri Beserta Yatim/Piatu Pahlawan Yang Telah Ditinggalkan Gugur
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku19 September 1964
Tanggal Penetapan14 Februari 1966
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 1964 (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 92).

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk memberikan penghargaan dan jaminan sosial kepada warakawuri dan yatim/piatu dari pahlawan yang telah gugur, sebagai bentuk penghargaan atas pengorbanan mereka demi kemerdekaan negara. Hal ini didasarkan pada prinsip bahwa bangsa yang menghargai pahlawannya dapat menjadi bangsa yang besar.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembagian penerima penghargaan dalam dua golongan: Golongan A untuk mereka yang memiliki status sebagai anggota Angkatan Bersenjata atau Pegawai Negeri Sipil, dan Golongan B untuk mereka yang tidak memiliki status tersebut. Hak dan kewajiban termasuk pemberian pensiun, tunjangan pahlawan, dan tunjangan pendidikan bagi yatim/piatu. Warakawuri dan yatim/piatu juga diberikan prioritas dalam pekerjaan dan pendidikan. Pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh Badan Pembina Pahlawan Pusat.

1. Semua keputusan dan/atau peraturan yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tidak berlaku lagi. 2. Peraturan Pemerintah ini berlaku surut mulai tanggal 19 September 1964. 3. Bagi para Pahlawan yang belum mendapat perlakuan berdasar peraturan ini berhubung ketentuan tersebut dalam ayat (2) diatur oleh Badan Pembina Pahlawan Pusat dengan peraturan tersendiri dengan ketentuan, bahwa Pasal 3 angka 1, 2 dan angka 3 peraturan ini tidak berlaku baginya.

1. Hak penerimaan macam penghargaan/tunjangan dapat dicabut apabila warakawuri melangsungkan perkawinan lagi. 2. Hak dapat dicabut jika warakawuri dan/atau yatim/piatu terlibat dalam perkara pidana yang menyebabkan pencabutan atau pengurangan hak oleh keputusan Pengadilan. 3. Hak dicabut jika warakawuri dan yatim/piatu meninggal dunia.