Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 49/M-DAG/PER/7/2015 Tahun 2015

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 49/M-DAG/PER/7/2015 Tahun 2015 tentang Penetapan Harga Pembelian Kedelai Petani dalam Rangka Pengamatan Harga Kedelai di Tingkat Petani

Juga dikenal sebagai: Permendag 49/M-DAG/PER/7/2015 · Permendag No. 49/M-DAG/PER/7/2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Juli 2015Tanggal Penetapan:6 Juli 2015
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Menteri Perdagangan
TemaPenetapan Harga Pembelian Kedelai Petani dalam Rangka Pengamatan Harga Kedelai di Tingkat Petani
LokasiKementerian Perdagangan
Tanggal Berlaku07 Juli 2015
Tanggal Penetapan06 Juli 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 52/M-DAG/PER/9/2013 tentang Pengamanan Harga Kedelai Di Tingkat Petani dan Penyaluran Kedelai Di Tingkat Pengrajin Tahu/Tempe.

Peraturan Menteri Perdagangan ini bertujuan untuk menetapkan Harga Pembelian Kedelai Petani (HBP Kedelai) dalam rangka pengamanan harga kedelai di tingkat petani. HBP Kedelai ditetapkan sebesar Rp. 7.700,-/kg (tujuh ribu tujuh ratus rupiah per kilogram). HBP Kedelai ini berlaku untuk masa panen raya triwulan III periode 7 Juli sampai dengan 30 September 2015. Jika HBP Kedelai yang baru belum ditetapkan setelah masa berlaku peraturan ini berakhir, maka HBP Kedelai dalam peraturan ini tetap berlaku.

1. Dalam hal masa berlaku HBP Kedelai berdasarkan Peraturan Menteri ini telah berakhir dan HBP Kedelai yang baru belum ditetapkan, maka HBP Kedelai dalam Peraturan Menteri ini tetap berlaku.

(-)