Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cirebon Nomor 4 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cirebon Nomor 4 Tahun 2018 tentang Prosedur Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dari Pengembang kepada Pemerintah Kabupaten Cirebon

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Cirebon 4/2018 · Perda Kabupaten Cirebon No. 4 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Cirebon Nomor 4 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Maret 2018Tanggal Penetapan:23 Maret 2018
Perencanaan Pembangunan NasionalKonstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaProsedur Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dari Pengembang kepada Pemerintah Kabupaten Cirebon
LokasiPemerintah Kabupaten Cirebon
Tanggal Berlaku29 Maret 2018
Tanggal Penetapan23 Maret 2018
Tempat PenetapanSumber

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang prosedur penyediaan dan penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) perumahan dari pengembang kepada Pemerintah Kabupaten Cirebon.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini dibuat untuk memberikan kepastian hukum terhadap ketersediaan PSU perumahan, menjamin keberlanjutan pengelolaannya, dan mewujudkan perumahan dan permukiman yang layak huni, sehat, aman, serasi, terencana, terpadu, dan berkelanjutan.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur:

  1. Kewenangan Pemerintah Daerah dalam pengelolaan PSU yang telah diserahkan, meliputi perencanaan, pemeliharaan, pengembangan, penggunaan/pemanfaatan, dan pengawasan.
  2. Kewajiban pengembang untuk menyediakan PSU dengan proporsi minimal 40% dari luas lahan perumahan.
  3. Jenis PSU yang wajib disediakan, meliputi prasarana (jaringan jalan, drainase, tempat sampah), sarana (perniagaan, pelayanan umum, pendidikan, kesehatan, peribadatan, rekreasi, pemakaman, pertamanan, parkir), dan utilitas (jaringan air bersih, listrik, telepon, gas, transportasi, pemadam kebakaran, penerangan jalan umum).
  4. Persyaratan PSU yang dapat diserahkan, meliputi persyaratan umum (kesesuaian dengan RTRW dan dokumen perizinan), persyaratan teknis (sesuai peraturan perundang-undangan), dan persyaratan administrasi (dokumen rencana tapak, IMB, surat pelepasan hak atas tanah).
  5. Pembentukan Tim Verifikasi oleh Bupati untuk melakukan pemeriksaan administrasi dan fisik PSU yang akan diserahkan.
  6. Tata cara penyerahan PSU melalui Berita Acara Serah Terima Administrasi dan Berita Acara Serah Terima Fisik.
  7. Pengelolaan PSU yang telah diserahkan oleh Pemerintah Daerah, dengan kemungkinan kerjasama dengan pengembang, swasta, atau masyarakat.
  8. Peran serta masyarakat dalam pengelolaan PSU.

Peraturan ini juga mengatur tentang pengawasan dan pengendalian oleh Bupati, serta sanksi administratif bagi pelanggar ketentuan.

1. Prasarana, sarana dan utilitas di kawasan perumahan, yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, wajib diserahkan kepada Pemerintah Daerah dengan berpedoman kepada Peraturan Daerah ini. 2. Penyelesaian dokumen kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan Satuan Kerja Perangkat Daerah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi di bidang tersebut. 3. Proses serah terima dan pemanfaatan prasarana, sarana dan utilitas yang sudah berjalan dan/atau sedang dalam proses sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini, tetap dilaksanakan. 4. Pengembang perumahan yang telah menyediakan prasarana, sarana dan utilitas sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini wajib menyerahkan prasarana, sarana dan utilitas kepada Pemerintah Daerah.

1. Bupati berwenang menerapkan sanksi administratif kepada setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 2. Jenis sanksi administratif dapat berupa: peringatan tertulis, penundaan pemberian persetujuan dokumen/perizinan, denda administrasi sebesar Rp.50.000.000,00, pengumuman kepada media massa, dan/atau dimasukkan ke daftar hitam (blacklist). 3. Selain sanksi administratif, pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Daerah ini dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00.