di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bulungan Nomor 12 Tahun 2015 tentang Izin Usaha Sarang Burung Walet
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bulungan 12/2015 · Perda Kabupaten Bulungan No. 12 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Bulungan Nomor 12 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini mengatur tentang izin usaha sarang burung walet di Kabupaten Bulungan. Latar belakangnya adalah potensi daerah yang mendukung perkembangan burung walet, serta maraknya pengusahaan sarang burung walet yang memerlukan pembinaan, pengendalian, dan penertiban. Tujuannya adalah menciptakan kemanfaatan, keadilan, dan kepastian hukum dalam perizinan usaha sarang burung walet, serta menjaga kelestarian lingkungan.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur lokasi usaha sarang burung walet yang terdiri dari habitat alami (goa alami) dan habitat buatan (bangunan, rumah, gedung). Pengusahaan sarang burung walet di kedua habitat tersebut harus memperoleh izin dari Bupati. Penemu goa sarang burung walet diberikan prioritas untuk mengelola setelah mendapat persetujuan Bupati.
Hak dan Kewajiban:
Peraturan ini mengatur persyaratan perizinan untuk usaha sarang burung walet di habitat alami dan di luar habitat alami. Persyaratan meliputi identitas pemohon, luas areal, peta lokasi, status kepemilikan tanah, NPWP, akta pendirian (bagi badan), surat pernyataan kesediaan membayar pajak, dan surat kesanggupan mentaati persyaratan lingkungan. Untuk usaha di luar habitat alami, diperlukan tambahan persetujuan warga sekitar dan izin mendirikan bangunan (IMB). Proses perizinan melibatkan tim yang terdiri dari berbagai dinas terkait. Izin berlaku paling lama 4 tahun dan dapat diperpanjang.
Peraturan ini juga mengatur ketentuan mengenai gedung sarang burung walet, kewajiban dan larangan bagi pemegang izin, serta pembinaan dan pengawasan oleh Bupati atau tim yang ditunjuk.