Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe No. 12 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Nomor 12 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pada Perusahaan Daerah Konawe Jaya

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Konawe 12/2015 · Perda Kabupaten Konawe No. 12 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Konawe Nomor 12 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Desember 2015Tanggal Penetapan:21 Desember 2015
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha & PerdaganganOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal Pada Perusahaan Daerah Konawe Jaya
LokasiPemerintah Kabupaten Konawe
Tanggal Berlaku21 Desember 2015
Tanggal Penetapan21 Desember 2015
Tempat PenetapanUnaaha

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 12 Tahun 2015 mengatur tentang penyertaan modal pada Perusahaan Daerah Konawe Jaya. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), pertumbuhan ekonomi daerah, dan pelayanan kepada masyarakat melalui penyertaan modal daerah pada Perusahaan Daerah Konawe Jaya.

Tujuan penyertaan modal adalah untuk memberikan manfaat ekonomi dan sosial, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, dan meningkatkan porsi kepemilikan saham pemerintah daerah pada Perusahaan Daerah Kabupaten Konawe.

Penyertaan modal daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi perusahaan (profit oriented) dan pelayanan kepada masyarakat (social oriented). Bentuk penyertaan modal daerah adalah berupa uang yang dianggarkan dalam APBD. Besaran minimal penyertaan modal daerah adalah Rp. 2.000.000.000 (dua milyar rupiah), yang merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan.

Direksi Perusahaan Daerah wajib menyusun rencana usaha (business plan) dalam mengusulkan penyertaan modal daerah. Rencana usaha minimal memuat ringkasan rencana usaha, uraian kegiatan yang dihasilkan, analisis finansial, serta dilampiri dokumen pendukung. Pembayaran dividen penyertaan modal daerah disampaikan kepada Bupati melalui SKPD terkait. Penyertaan modal daerah harus dibuat dalam Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Daerah dengan Perusahaan Daerah Konawe Jaya, yang memuat identitas para pihak, jenis dan nilai modal saham, bidang usaha, perbandingan modal, serta hak, kewajiban, dan sanksi.

Bupati melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan penyertaan modal daerah berdasarkan laporan keuangan tahunan Perusahaan Daerah Konawe Jaya yang telah diaudit oleh akuntan publik. Laporan hasil pengendalian disampaikan kepada DPRD, yang kemudian melakukan pengkajian terhadap laporan tersebut. Bagi hasil usaha penyertaan modal daerah merupakan persentase laba usaha, yang disetor ke Kas Daerah dan dimasukkan dalam APBD berikutnya.

1. Semua Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Konawe Jaya yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, masih tetap berlaku dan wajib disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini paling lambat 6 (enam) bulan sejak ditetapkannya Peraturan Daerah ini.

(-)