Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamasa Nomor 5 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mamasa Nomor 5 Tahun 2008 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD Kabupaten mamasa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Mamasa 5/2008 · Perda Kabupaten Mamasa No. 5 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Mamasa Nomor 5 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Mei 2008Tanggal Penetapan:22 Mei 2008
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKedudukan Keuangan Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD Kabupaten mamasa
LokasiPemerintah Kabupaten Mamasa
Tanggal Berlaku22 Mei 2008
Tanggal Penetapan22 Mei 2008
Tempat PenetapanMamasa

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Mamasa Nomor 6 Tahun 2004 tentang Sumber Pendapatan dan Belanja Desa serta Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa.

Peraturan Daerah Kabupaten Mamasa ini mengatur tentang kedudukan keuangan Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Mamasa. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menata mekanisme kerja pemerintahan desa agar lebih efektif dan efisien, serta untuk meningkatkan penghasilan dan kesejahteraan Kepala Desa dan Perangkat Desa seiring dengan peningkatan tugas pemerintah desa. Peraturan ini mengatur pemberian penghasilan tetap bulanan dan tunjangan lain kepada Kepala Desa dan Perangkat Desa sesuai dengan kemampuan keuangan desa yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa). Anggota BPD juga diberikan uang tunjangan operasional dan uang sidang sesuai dengan kemampuan APBDesa. Peraturan ini juga mengatur pemberian tunjangan kecelakaan dan kematian bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa yang mengalami kecelakaan atau meninggal dunia saat menjalankan tugas. Selain itu, diatur pula pemberian penghargaan dan uang jasa bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa yang diberhentikan dengan hormat setelah masa kerja tertentu, serta tunjangan bagi yang diberhentikan sementara. Kaur Keuangan Desa bertanggung jawab untuk membuka rekening bank pemerintah atau kantor pos untuk menyimpan uang dari Pemerintah Desa, yang ditandatangani oleh Kaur Keuangan dan Kepala Desa.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka semua ketentuan yang selama ini berlaku di daerah disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini.

(-)