Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 12 Tahun 1985

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pengesahan Constitution Of The Asia Pacific Telecommunity

Juga dikenal sebagai: Keppres 12/1985 · Keppres No. 12 Tahun 1985 · Keppres Nomor 12 Tahun 1985

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Februari 1985Tanggal Penetapan:28 Februari 1985
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengesahan Constitution Of The Asia Pacific Telecommunity
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku28 Februari 1985
Tanggal Penetapan28 Februari 1985
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Constitution of the Asia Pacific Telecommunity yang telah diterima oleh Komisi Ekonomi dan Sosial untuk Asia-Pasifik, Perserikatan Bangsa-Bangsa, pada tanggal 27 Maret 1976 di Bangkok, Thailand. Pemerintah Republik Indonesia memandang perlu untuk menjadi anggota dalam Asia Pacific Telecommunity, sehingga pengesahan ini dilakukan sesuai dengan Amanat Presiden Republik Indonesia kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 2826/HK/1960 tanggal 22 Agustus 1960. Keputusan ini menetapkan bahwa Constitution tersebut disahkan dan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.

(-)

(-)