di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Undang-undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan (Resmi) Daerah Otonom Kabupaten/Daerah Istimewa Tingkat Kabupaten dan Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Kalimantan
Juga dikenal sebagai: UUDrt 3/1953 · UUDrt No. 3 Tahun 1953 · UUDrt Nomor 3 Tahun 1953
Latar Belakang dan Tujuan: Undang-Undang Darurat ini dibentuk untuk meresmikan pembentukan daerah otonom di Provinsi Kalimantan, yang sebelumnya telah dilakukan secara sementara. Tujuannya adalah untuk memberikan hak kepada daerah-daerah tersebut untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri, sesuai dengan desakan masyarakat dan perkembangan ketatanegaraan.
Ketentuan Substansial: Undang-undang ini menetapkan pembentukan beberapa kabupaten dan daerah istimewa di Kalimantan, termasuk Kota Besar Banjarmasin dan Pontianak. Pemerintahan daerah diatur dengan pembentukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Pemerintah Daerah. Daerah otonom diberikan kewenangan untuk mengatur urusan rumah tangga, termasuk kesehatan, pekerjaan umum, pertanian, kehewanan, perikanan, pendidikan, dan kebudayaan. Selain itu, daerah otonom juga memiliki kewajiban untuk menjalankan peraturan lalu lintas, penguburan, dan peraturan lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.