Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang Darurat No. 3 Tahun 1953

Undang-undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan (Resmi) Daerah Otonom Kabupaten/Daerah Istimewa Tingkat Kabupaten dan Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Kalimantan

Juga dikenal sebagai: UUDrt 3/1953 · UUDrt No. 3 Tahun 1953 · UUDrt Nomor 3 Tahun 1953

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Januari 1953Tanggal Penetapan:7 Januari 1953
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipeUndang-undang Darurat
TemaPembentukan (Resmi) Daerah Otonom Kabupaten/Daerah Istimewa Tingkat Kabupaten dan Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Kalimantan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku07 Januari 1953
Tanggal Penetapan07 Januari 1953
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Undang-Undang Darurat ini dibentuk untuk meresmikan pembentukan daerah otonom di Provinsi Kalimantan, yang sebelumnya telah dilakukan secara sementara. Tujuannya adalah untuk memberikan hak kepada daerah-daerah tersebut untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri, sesuai dengan desakan masyarakat dan perkembangan ketatanegaraan.

Ketentuan Substansial: Undang-undang ini menetapkan pembentukan beberapa kabupaten dan daerah istimewa di Kalimantan, termasuk Kota Besar Banjarmasin dan Pontianak. Pemerintahan daerah diatur dengan pembentukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Pemerintah Daerah. Daerah otonom diberikan kewenangan untuk mengatur urusan rumah tangga, termasuk kesehatan, pekerjaan umum, pertanian, kehewanan, perikanan, pendidikan, dan kebudayaan. Selain itu, daerah otonom juga memiliki kewajiban untuk menjalankan peraturan lalu lintas, penguburan, dan peraturan lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

1. Semua peraturan yang berlaku sebelum Undang-undang Darurat ini, yang mengatur urusan rumah tangga dan kewajiban Daerah otonom, tetap berlaku sebagai peraturan Daerah otonom dan dapat diubah oleh Daerah otonom. 2. Peraturan-peraturan tersebut tidak berlaku lagi lima tahun setelah berlakunya Undang-undang Darurat ini. 3. Pegawai yang diangkat oleh Kabupaten/Swapraja/Kota menjadi pegawai dari Daerah otonom. 4. Segala milik berupa barang bergerak, barang tidak bergerak, perusahaan-perusahaan dan hutang-piutang dari Kabupaten/Swapraja/Kota menjadi milik dan tanggungan Daerah otonom.

(-)