Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Medan No. 3 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Medan 3/2015 · Perda Kota Medan No. 3 Tahun 2015 · Perda Kota Medan Nomor 3 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:6 Oktober 2015
Pajak & Retribusi DaerahPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
LokasiPemerintah Kota Medan
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan06 Oktober 2015
Tempat PenetapanMedan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kota Medan Nomor 5 Tahun 2012, Tambahan Lembaran Daerah Kota Medan Nomor 4)

Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 3 Tahun 2015 mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan. Perubahan tersebut meliputi penyesuaian terhadap besarnya indeks yang berpengaruh pada Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Pasal 23 diubah terkait besaran indeks jenis kegiatan untuk bangunan gedung dan prasarana bangunan gedung. Pasal 24 diubah terkait besaran indeks fungsi bangunan gedung. Pasal 28 diubah terkait indeks terintegrasi. Pasal 29 diubah terkait tarif/harga satuan retribusi bangunan gedung dan prasarana bangunan gedung, dengan menghapus ayat (4). Perubahan ini bertujuan untuk melakukan penyesuaian kembali terhadap besarnya indeks yang berpengaruh kepada besarnya Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

(-)

(-)