Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) No. 74 Tahun 2016

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 74 Tahun 2016 tentang Institut Agama Islam Negeri Kerinci

Juga dikenal sebagai: PERPRES 74/2016 · PERPRES No. 74 Tahun 2016 · PERPRES Nomor 74 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Agustus 2016Tanggal Penetapan:1 Agustus 2016
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaInstitut Agama Islam Negeri Kerinci
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku03 Agustus 2016
Tanggal Penetapan01 Agustus 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1997 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri.

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk memperluas rumpun Ilmu Agama Islam dan memenuhi tuntutan perkembangan masyarakat dengan mendirikan Institut Agama Islam Negeri Kerinci. Institut ini merupakan perubahan bentuk dari Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Kerinci dan berada di bawah Kementerian Agama. Semua kekayaan, pegawai, hak, kewajiban, dan mahasiswa dari Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Kerinci dialihkan ke institut baru ini. Pelaksanaan peraturan ini menjadi tanggung jawab menteri atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian terkait sesuai kewenangan masing-masing.

1. Semua kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban dari Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Kerinci dialihkan menjadi kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban Institut Agama Islam Negeri Kerinci. 2. Semua mahasiswa dari Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Kerinci dialihkan menjadi mahasiswa Institut Agama Islam Negeri Kerinci. 3. Semua peraturan pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1997 tetap berlaku sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

(-)