Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Denpasar No. 10 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Denpasar Nomor 10 Tahun 2011 tentang RETRIBUSI RUMAH POTONG HEWAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Denpasar 10/2011 · Perda Kota Denpasar No. 10 Tahun 2011 · Perda Kota Denpasar Nomor 10 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:29 Desember 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRETRIBUSI RUMAH POTONG HEWAN
LokasiPemerintah Kota Denpasar
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan29 Desember 2011
Tempat PenetapanDenpasar

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 10 Tahun 2002 tentang Usaha Pemotongan Hewan Dan Penyediaan Daging (Lembaran Daerah Kota Denpasar Tahun 2002 Nomor 10) sepanjang mengatur Retribusi Rumah Potong Hewan.

Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan dibentuk dengan tujuan sebagai landasan hukum pemungutan retribusi untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di Kota Denpasar. Pemerintah Kota Denpasar memiliki kewajiban untuk meningkatkan pelayanan di bidang penyediaan fasilitas rumah potong hewan.

Objek retribusi adalah layanan penyediaan fasilitas Rumah Potong Hewan termasuk pelayanan pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dan sesudah dipotong, yang disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Kota, kecuali yang disediakan oleh BUMN, BUMD, dan pihak swasta. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan/menikmati pelayanan tersebut. Retribusi ini termasuk golongan Retribusi Jasa Usaha.

Tarif retribusi ditetapkan untuk sapi, kerbau, dan kuda sebesar Rp. 12.000,-/ekor; babi, kambing, dan domba sebesar Rp. 7.500,-/ekor; dan ayam dan itik sebesar Rp. 200,-/ekor. Tarif ini dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian, dan ditetapkan dengan Peraturan Walikota.

Wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% setiap bulan dari retribusi yang terutang, yang ditagih dengan STRD. Hak penagihan retribusi menjadi kedaluwarsa setelah 3 tahun sejak terutangnya retribusi, kecuali jika ada tindak pidana di bidang retribusi.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Retribusi yang masih terhutang berdasarkan Peraturan Daerah yang sebelumnya masih dapat ditagih selama jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutang.

1. Setiap orang pribadi atau badan yang melanggar ketentuan Pasal 12 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah).