Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 15 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purbalingga Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pembentukan Dana Cadangan Biaya Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2015

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Purbalingga 15/2013 · Perda Kabupaten Purbalingga No. 15 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 15 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 November 2013Tanggal Penetapan:27 Desember 2013
Pemilihan Kepala Daerah & DPRDKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Dana Cadangan Biaya Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2015
LokasiPemerintah Kabupaten Purbalingga
Tanggal Berlaku12 November 2013
Tanggal Penetapan27 Desember 2013
Tempat PenetapanPurbalingga

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 15 Tahun 2013 ini membentuk Dana Cadangan Biaya Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2015. Latar belakang pembentukan dana cadangan ini adalah karena Pemilukada 2015 membutuhkan biaya yang besar dan tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran, sehingga perlu dianggarkan mulai Tahun Anggaran 2014. Tujuan pembentukan dana cadangan adalah untuk menampung kebutuhan dana Pemilukada yang penyediaannya tidak dapat sekaligus dibebankan dalam satu tahun anggaran. Dana cadangan ini hanya dapat dipergunakan untuk membiayai Pemilukada Kabupaten Purbalingga Tahun 2015 dan dapat dicairkan setelah jumlah dana yang disisihkan terpenuhi. Kegiatan Pemilukada dilaksanakan pada Tahun 2015. Besaran dana yang dianggarkan adalah Rp 10.000.000.000,- (Sepuluh milyar rupiah) yang dianggarkan selama Tahun Anggaran 2014, bersumber dari penyisihan Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2014. Jika DAU tidak mencukupi, dapat diambil dari penyisihan penerimaan daerah lainnya kecuali penerimaan yang penggunaannya dibatasi. Pemerintah Daerah membuka rekening dana cadangan di Bank Pemerintah yang ditunjuk oleh Bupati. Dana cadangan dapat dicairkan mulai Tahun Anggaran 2015 dengan mentransfer dari rekening dana cadangan ke rekening kas umum daerah, dan dipergunakan untuk membayar Biaya Pemilukada Kabupaten Purbalingga Tahun 2015.

(-)

(-)