Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wakatobi Nomor 21 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wakatobi Nomor 21 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Bappeda, Penanaman Modat Pan Tembaga Teknis Daerah Kabupaten Wakatobi

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Wakatobi 21/2010 · Perda Kabupaten Wakatobi No. 21 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Wakatobi Nomor 21 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 November 2010Tanggal Penetapan:24 November 2010
Struktur Organisasi PemerintahPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Bappeda, Penanaman Modat Pan Tembaga Teknis Daerah Kabupaten Wakatobi
LokasiPemerintah Kabupaten Wakatobi
Tanggal Berlaku24 November 2010
Tanggal Penetapan24 November 2010
Tempat PenetapanWangi-Wangi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Bappeda, Penanaman Modal dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Wakatobi.

Peraturan Daerah Kabupaten Wakatobi Nomor 21 Tahun 2010 ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Bappeda, Penanaman Modal dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Wakatobi. Perubahan ini diperlukan karena ditetapkannya Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Wakatobi. Perubahan tersebut meliputi perubahan pada Pasal 6 yang mengatur tentang susunan organisasi dari Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan, Penanaman Modal, Penelitian dan Pengembangan Daerah, Badan Kepegawaian Daerah dan Pendidikan dan Pelatihan, Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat, Badan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, Badan Lingkungan Hidup, Kantor Penghubung, Kantor Perpustakaan Daerah, Pengolahan Data Elektronik dan Arsip, Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu, dan Rumah Sakit Umum Daerah.

(-)

(-)