Peraturan Daerah Kabupaten Wakatobi Nomor 21 Tahun 2010 ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Bappeda, Penanaman Modal dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Wakatobi. Perubahan ini diperlukan karena ditetapkannya Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Wakatobi. Perubahan tersebut meliputi perubahan pada Pasal 6 yang mengatur tentang susunan organisasi dari Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan, Penanaman Modal, Penelitian dan Pengembangan Daerah, Badan Kepegawaian Daerah dan Pendidikan dan Pelatihan, Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat, Badan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, Badan Lingkungan Hidup, Kantor Penghubung, Kantor Perpustakaan Daerah, Pengolahan Data Elektronik dan Arsip, Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu, dan Rumah Sakit Umum Daerah.