Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lampung Timur Tahun Anggaran 2012. Perubahan ini disebabkan oleh perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran 2012.
Perubahan meliputi:
1. *Pendapatan Daerah*: Terdapat penambahan pendapatan daerah yang berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
2. *Belanja Daerah*: Terdapat penambahan belanja daerah, baik belanja tidak langsung (belanja pegawai, hibah, bagi hasil, bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga) maupun belanja langsung (belanja pegawai, barang dan jasa, serta belanja modal).
3. *Pembiayaan Daerah*: Terdapat perubahan pada penerimaan pembiayaan yang berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya dan pengeluaran pembiayaan berupa penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah.