Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2017

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2017 tentang Statuta Universitas Pendidikan Ganesha

Juga dikenal sebagai: Permen Ristekdikti 75/2017 · Permen Ristekdikti No. 75 Tahun 2017 · Permen Ristekdikti Nomor 75 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Desember 2017Tanggal Penetapan:28 November 2017
Standar & Pedoman TeknisPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
TemaStatuta Universitas Pendidikan Ganesha
LokasiKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Tanggal Berlaku05 Desember 2017
Tanggal Penetapan28 November 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Semua ketentuan yang mengatur mengenai Statuta Universitas Pendidikan Ganesha yang telah ada sebelumnya.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini disusun untuk memberikan acuan pengelolaan dan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi di Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha). Tujuannya adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 dan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan Undiksha sebagai perguruan tinggi negeri di bawah Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, dengan lokasi di Singaraja dan Denpasar, Bali. Undiksha dapat menyelenggarakan pendidikan akademik, vokasi, dan profesi. Peraturan ini juga mengatur struktur organisasi Undiksha, termasuk Senat, Rektor, dan Dewan Pertimbangan. Selain itu, peraturan ini menetapkan hak dan kewajiban mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan, serta mengatur tentang kebebasan akademik, kode etik, dan sistem penjaminan mutu.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua organ Undiksha yang telah ada tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan ditetapkan organ Undiksha sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini. 2. Semua penyelenggaraan akademik dan non-akademik masih tetap dilaksanakan sampai dengan penyelenggaraan kegiatan akademik dan non-akademik disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini. 3. Penyesuaian dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

1. Mahasiswa dan Dosen yang melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan etika akademik dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Tenaga Kependidikan yang melakukan pelanggaran terhadap kode etik dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.