Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 1975

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 1975 tentang Petunjuk Pengarahan Bagi Delegasi Indonesia pada Konperensi Hukum Laut di Geneva, Swiss

Juga dikenal sebagai: Inpres 5/1975 · Inpres No. 5 Tahun 1975 · Inpres Nomor 5 Tahun 1975

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Maret 1975Tanggal Penetapan:19 Maret 1975
Kerja Sama Luar Negeri

Informasi

TipeInstruksi Presiden (Inpres)
TemaPetunjuk Pengarahan Bagi Delegasi Indonesia pada Konperensi Hukum Laut di Geneva, Swiss
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku19 Maret 1975
Tanggal Penetapan19 Maret 1975
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 1975 ini dikeluarkan untuk memberikan arahan kepada Delegasi Pemerintah Republik Indonesia yang akan menghadiri Sidang ke III Konferensi Hukum Laut di Geneva, Swiss. Instruksi ini bertujuan untuk memastikan bahwa delegasi memiliki panduan yang jelas dalam menghadapi isu-isu yang akan dibahas selama konferensi tersebut. Delegasi diwajibkan untuk menggunakan petunjuk yang terlampir sebagai landasan dalam diskusi, serta melaporkan perkembangan dan hasil pelaksanaan tugas kepada Presiden. Instruksi ini berlaku selama konferensi berlangsung, dari tanggal 17 Maret hingga 10 Mei 1975.

(-)

(-)