Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Manggarai Barat Nomor 4 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Manggarai Barat Nomor 4 Tahun 2024 tentang Tugas Belajar, Izin Belajar dan Bantuan Belajar

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Manggarai Barat 4/2024 · Perda Kabupaten Manggarai Barat No. 4 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Manggarai Barat Nomor 4 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Juli 2024Tanggal Penetapan:1 Juli 2024
Sistem Pendidikan NasionalPerizinan & Pelayanan PublikBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTugas Belajar, Izin Belajar dan Bantuan Belajar
LokasiPemerintah Kabupaten Manggarai Barat
Tanggal Berlaku01 Juli 2024
Tanggal Penetapan01 Juli 2024
Tempat PenetapanLabuan Bajo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 6 Tahun 2012 tentang Tugas Belajar, Izin Belajar dan Ikatan Dinas (Lembaran Daerah Tahun 2012 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 6) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 6 Tahun 2012 tentang Tugas Belajar, Izin Belajar dan Ikatan Dinas (Lembaran Daerah Tahun 2018 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 3). Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bupati Kabupaten Manggarai Barat Nomor 2 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemberian, pembayaran, dan Komponen Biaya Pendidikan Tugas Belajar, Izin Belajar, dan Ikatan Dinas (Berita Daerah Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2013 Nomor 2) tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan keahlian PNS di Kabupaten Manggarai Barat melalui pendidikan formal, memenuhi standar kompetensi jabatan dan pengembangan karier PNS, serta memberikan bantuan pendanaan bagi siswa dan mahasiswa berprestasi atau kurang mampu. Kebijakan ini mengatur mengenai tugas belajar, izin belajar, dan bantuan belajar.

Perencanaan kebutuhan tugas belajar dan izin belajar dilakukan oleh setiap Perangkat Daerah dan dikoordinasikan oleh Badan Kepegawaian Daerah. Bantuan belajar direncanakan berdasarkan permohonan siswa dan mahasiswa. Persyaratan administratif dan akademik harus dipenuhi oleh calon peserta tugas belajar dan izin belajar. Siswa dan mahasiswa yang memenuhi syarat dapat diberikan bantuan belajar.

Proses penetapan peserta tugas belajar dilakukan melalui seleksi, sedangkan peserta izin belajar dan bantuan belajar melalui verifikasi. PNS yang mengikuti tugas belajar diberhentikan sementara dari jabatannya dan berkedudukan di Badan Kepegawaian Daerah. Peserta tugas belajar dan izin belajar berhak menerima gaji dan kenaikan pangkat, sementara siswa dan mahasiswa penerima bantuan belajar berhak menerima bantuan biaya pendidikan.

Peraturan ini juga mengatur mengenai pembatalan dan pemberhentian tugas belajar, izin belajar, dan bantuan belajar, serta perjanjian tugas belajar dan bantuan belajar. Pemantauan dan evaluasi dilakukan untuk mengetahui keberhasilan program dan memberikan akuntabilitas. Pendanaan program bersumber dari APBD dan sumber lain yang sah.

1. Tugas Belajar dan Izin Belajar yang telah dilaksanakan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu Tugas Belajar dan Izin Belajar. 2. Ikatan dinas yang telah dilaksanakan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini harus disesuaikan dengan ketentuan Bantuan Belajar paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pengundangan Peraturan Daerah ini.

1. Peserta Tugas Belajar yang tidak melaksanakan kewajiban dikenakan pembatalan, sanksi disiplin, dan/atau sanksi administratif. 2. Pelanggaran terhadap kewajiban tertentu dikenakan sanksi pembatalan. 3. Pelanggaran terhadap kewajiban menyelesaikan Tugas Belajar dikenakan sanksi administratif berupa pengembalian biaya yang telah dikeluarkan dan ditambah 100% jika tidak dapat menyelesaikan Tugas Belajar karena kelalaian sendiri. 4. Pelanggaran terhadap kewajiban melaporkan dan kembali ke instansi asal dikenakan sanksi disiplin. 5. Peserta Izin Belajar yang tidak melaksanakan kewajiban dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, atau pencabutan Izin Belajar. 6. Siswa dan mahasiswa Bantuan Belajar yang tidak melaksanakan kewajiban dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, atau penghentian pembiayaan bagi Bantuan Belajar.