di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 46 Tahun 1987 tentang Perincian Anggaran Belanja Rutin Tahun Anggaran 1987/1988
Juga dikenal sebagai: Keppres 46/1987 · Keppres No. 46 Tahun 1987 · Keppres Nomor 46 Tahun 1987
Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini diterbitkan untuk merinci Anggaran Belanja Rutin Tahun Anggaran 1987/1988 sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 1987. Tujuannya adalah untuk mengatur pembagian anggaran ke dalam subsektor, program, proyek, dan Departemen/Lembaga terkait.
Ketentuan Substansial
Keputusan ini mengatur pembagian anggaran ke dalam subsektor, program, dan Departemen/Lembaga yang tercantum dalam lampiran keputusan ini. Selain itu, pergeseran biaya antar proyek dan program harus mengikuti ketentuan dalam Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1984. Pelaksanaan lebih lanjut dari keputusan ini diatur oleh Menteri Keuangan.