Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 46 Tahun 1987

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 46 Tahun 1987 tentang Perincian Anggaran Belanja Rutin Tahun Anggaran 1987/1988

Juga dikenal sebagai: Keppres 46/1987 · Keppres No. 46 Tahun 1987 · Keppres Nomor 46 Tahun 1987

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 1987Tanggal Penetapan:5 Desember 1987
Anggaran Belanja Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPerincian Anggaran Belanja Rutin Tahun Anggaran 1987/1988
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 April 1987
Tanggal Penetapan05 Desember 1987
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan

Keputusan Presiden ini diterbitkan untuk merinci Anggaran Belanja Rutin Tahun Anggaran 1987/1988 sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 1987. Tujuannya adalah untuk mengatur pembagian anggaran ke dalam subsektor, program, proyek, dan Departemen/Lembaga terkait.

Ketentuan Substansial

Keputusan ini mengatur pembagian anggaran ke dalam subsektor, program, dan Departemen/Lembaga yang tercantum dalam lampiran keputusan ini. Selain itu, pergeseran biaya antar proyek dan program harus mengikuti ketentuan dalam Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1984. Pelaksanaan lebih lanjut dari keputusan ini diatur oleh Menteri Keuangan.

(-)

(-)