Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk mewujudkan penataan organisasi Perangkat Daerah yang rasional, proporsional, efektif, dan efisien, serta meningkatkan efektivitas dan produktivitas penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kaimana, yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat Daerah, Dinas Daerah, Badan Daerah, dan Distrik. Dinas Daerah terdiri dari berbagai bidang seperti Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Lingkungan Hidup, Perikanan, Kesehatan, Kebudayaan dan Pariwisata, Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja, Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga, Sosial, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perpustakaan dan Kearsipan, Pertanahan, Perumahan dan Kawasan Permukiman, Ketahanan Pangan dan Pertanian, Perhubungan, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Komunikasi dan Informatika, serta Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran. Badan Daerah terdiri dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan, Badan Kepegawaian, Pengembangan Sumber Daya Manusia, Badan Pendapatan Daerah, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
Peraturan ini juga mengatur pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Dinas Daerah dan Badan Daerah, termasuk UPT di bidang pendidikan berupa satuan pendidikan Daerah Kabupaten dan UPT di bidang kesehatan berupa Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten. Selain itu, diatur pula mengenai pengangkatan dan pemberhentian pejabat Aparatur Sipil Negara pada Perangkat Daerah oleh Bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan.