Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jeneponto No. 4 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jeneponto Nomor 4 Tahun 2005 tentang Pembentukan Kecamatan Rumbia Kabupaten Jeneponto

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Jeneponto 4/2005 · Perda Kabupaten Jeneponto No. 4 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Jeneponto Nomor 4 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Kecamatan Rumbia Kabupaten Jeneponto
LokasiPemerintah Kabupaten Jeneponto
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanBontosunggu

(-)

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat. Latar belakang pembentukan Kecamatan Rumbia adalah untuk memperlancar pelaksanaan tugas-tugas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan, serta pelayanan kepada masyarakat pada Kecamatan Perwakilan Rumbia, yang kemudian ditingkatkan statusnya menjadi Kecamatan definitif Rumbia.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembentukan Kecamatan Rumbia yang meliputi wilayah yang sebelumnya merupakan bagian dari Kecamatan Kelara. Wilayah Kecamatan Rumbia terdiri dari 12 desa. Pusat pemerintahan Kecamatan Rumbia berkedudukan di Ramba. Batas wilayah Kecamatan Rumbia didasarkan pada batas wilayah desa/kelurahan yang dituangkan dalam peta. Pemecahan, penghapusan, serta perubahan nama dan batas desa dalam Kecamatan Rumbia diatur tersendiri dengan Peraturan Bupati.

Peraturan ini mengatur tentang pembentukan Kecamatan Rumbia sebagai bagian dari Pemerintah Daerah Kabupaten Jeneponto. Tidak ada hak dan kewajiban khusus yang diatur dalam peraturan ini selain dari pembentukan wilayah administratif baru.

(-)

(-)