Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nias No. 30 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nias Nomor 30 Tahun 2002 tentang Retribusi Objek Wisata

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Nias 30/2002 · Perda Kabupaten Nias No. 30 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Nias Nomor 30 Tahun 2002

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 September 2002Tanggal Penetapan:26 Juli 2002
Pajak & Retribusi DaerahPariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Objek Wisata
LokasiPemerintah Kabupaten Nias
Tanggal Berlaku20 September 2002
Tanggal Penetapan26 Juli 2002
Tempat PenetapanGido

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3693), sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);

Peraturan Daerah Kabupaten Nias Nomor 30 Tahun 2002 mengatur tentang Retribusi Objek Wisata. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menggali potensi pendapatan asli daerah melalui retribusi objek wisata, yang penting untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah serta memantapkan otonomi daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk melakukan pembinaan, pengendalian, pelestarian, dan pengawasan objek-objek wisata yang potensial di Kabupaten Nias.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  • Nama, Objek, Subjek dan Wajib Retribusi
  • Golongan Retribusi
  • Ketentuan Retribusi
  • Wilayah Pemungutan
  • Tata Cara Pemungutan
  • Tata Cara Pembayaran
  • Sanksi Administrasi
  • Tata Cara Penagihan
  • Tata Cara Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi
  • Tata Cara Pembetulan, Pengurangan Ketetapan, Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi dan Pembatalan
  • Tata Cara Penyelesaian Keberatan
  • Tata Cara Perhitungan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi
  • Kadaluwarsa
  • Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kadaluwarsa
  • Ketentuan Larangan
  • Ketentuan Pidana
  • Penyidikan

Hak dan kewajiban subjek hukum mencakup kewajiban membayar retribusi untuk memasuki lingkungan objek wisata. Peraturan ini juga mengatur tarif retribusi untuk berbagai jenis kendaraan, kamera, dan pengunjung, serta memberikan pengecualian bagi orang yang menjalankan tugas kedinasan, penduduk setempat, dan supir/kondektur angkutan umum dengan trayek tetap.

(-)

1. Apabila Wajib Retribusi tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan atau denda setinggi-tingginya 4 (empat) kali retribusi terutang.