Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Timur No. 14 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Luwu Timur Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Luwu Timur 14/2011 · Perda Kabupaten Luwu Timur No. 14 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Luwu Timur Nomor 14 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Agustus 2011Tanggal Penetapan:1 Agustus 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
LokasiPemerintah Kabupaten Luwu Timur
Tanggal Berlaku01 Agustus 2011
Tanggal Penetapan01 Agustus 2011
Tempat PenetapanMalili

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 11 Tahun 2006 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2006 Nomor 11) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 2 Tahun 2009 (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2009 Nomor 2).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Akta Catatan Sipil di Kabupaten Luwu Timur. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Ketentuan Substansial:

Objek retribusi meliputi penggantian KTP, kartu keterangan bertempat tinggal, kartu identitas kerja, kartu penduduk sementara, kartu identitas penduduk musiman, penggantian kartu keluarga, dan akta catatan sipil tertentu (akta perceraian, akta pengesahan/pengakuan anak, akta ganti nama bagi WNA). Tidak termasuk objek retribusi adalah penerbitan KTP, kartu keluarga, akta perkawinan, akta kematian, dan akta kelahiran.

Subjek retribusi adalah orang pribadi yang menggunakan/menikmati pelayanan penggantian biaya cetak KTP dan akta catatan sipil. Retribusi ini digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.

Tarif retribusi ditetapkan berbeda untuk WNI dan WNA. Untuk WNI, tarif ditetapkan dalam Rupiah (Rp) untuk penggantian KTP, penerbitan kartu penduduk sementara, penggantian kartu keluarga, akta perceraian, dan akta pengesahan/pengakuan anak. Untuk WNA, tarif ditetapkan dalam Dolar AS (US$) per bulan atau per kejadian untuk berbagai jenis akta catatan sipil dan surat keterangan tempat tinggal, dengan perbedaan tarif antara negara ASEAN dan non-ASEAN.

Wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar dikenakan sanksi administratif berupa bunga 2% per bulan dari retribusi yang terutang.

(-)

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.