Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44/PMK.011/2010

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.011/2010 Tahun 2010 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang dan Bahan Guna Perbaikan dan/atau Pemeliharaan Pesawat Terbang untuk Tahun Anggaran 2010

Juga dikenal sebagai: PMK 44/PMK.011/2010 · PMK No. 44/PMK.011/2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Februari 2010Tanggal Penetapan:24 Februari 2010
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaBea Masuk Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang dan Bahan Guna Perbaikan dan/atau Pemeliharaan Pesawat Terbang untuk Tahun Anggaran 2010
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku24 Februari 2010
Tanggal Penetapan24 Februari 2010
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 07/PMK.011/2010 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang dan Bahan Untuk Memproduksi Barang dan/atau Jasa Guna Kepentingan Umum dan Peningkatan Daya Saing Industri Sektor Tertentu Untuk Tahun Anggaran 2010.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.011/2010 ini bertujuan untuk meningkatkan daya saing industri perbaikan dan pemeliharaan pesawat terbang di Indonesia dengan memberikan insentif fiskal berupa bea masuk yang ditanggung pemerintah atas impor barang dan bahan yang digunakan untuk perbaikan dan/atau pemeliharaan pesawat terbang. Peraturan ini menetapkan bahwa bea masuk ditanggung pemerintah dengan pagu anggaran sebesar Rp312.000.000.000,00 untuk tahun anggaran 2010. Perusahaan yang ingin mendapatkan fasilitas ini harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan melampirkan Rencana Impor Barang (RIB) yang telah disetujui oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara. Peraturan ini juga mengatur bahwa barang dan bahan yang diimpor harus digunakan oleh perusahaan yang bersangkutan dan tidak boleh dipindahtangankan.

(-)

1. Penyalahgunaan ketentuan penggunaan barang dan bahan yang diimpor diwajibkan membayar bea masuk yang seharusnya dibayar ditambah bunga sebesar 2% per bulan paling lama 24 bulan sejak realisasi impor.